seandainya si penjual kredit berkata seperti ini: 1. harga jual cash = X 2. harga cicilan per bulan utk kredit setahun = X/12 + (biaya sewa + administrasi + etc etc)/12.
Kenapa ada biaya sewa? Krn itu barang baru. Dan si pembeli dianggap menyewa barang tsb selama dalam masa pelunasan. Dan dalam sewa menyewa tentunya ada biaya administrasi halal atau haramkah cara tsb di atas? salam, hanif 2008/9/7 Abul Qarni <[EMAIL PROTECTED]> > Berikut saya teruskan pembahasan mengenai jual beli dengan kredit dan > jual beli dengan 2 harga, silakan disimak: > > JUAL BELI DENGAN SISTEM > KREDIT > > Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat > digolongkan menjadi dua jenis: > Jenis *pertama*, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada > keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba. > Jenis *kedua*, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis > ini dengan *Bai' At Taqsiith*. Sistem jual beli dengan *Bai' At Taqsiith*ini > telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya: > > *As-Syaikh Nashirudin Al Albani* > > Dalam kitab *As-Shahihah* jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma'arif Riyadh, > hadits no. 2326 tentang "Jual Beli dengan Kredit", beliau menyebutkan adanya > tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang *rajih* (kuat) adalah pendapat > yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda > dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, *red*). Hal ini sebagaimana > disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An > Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli (2 > harga) dalam satu transaksi jual beli. > > As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut > adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti > perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan > maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih > tinggi). > > Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam *As Sunnah*(karya > Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam > *Mushonnaf Abdir Rozaq* jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam > Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir > Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza'i sebagaimana disebutkan oleh Al > Khaththaabi dalam *Ma'alim As Sunan* jilid 5 hal. 99, An Nasa'i, Ibnu > Hibban dalam *Shahih Ibni Hibban* jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam > *Ghariibul Hadits.* > > Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam *Al > Mushonnaf*, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya > Rasulullah bersabda: > * "Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, > maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) > riba."* > > Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit > dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp > 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba. > > Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan > harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis > jual beli dengan riba. > > *As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi'i* > > Dalam kitabnya *Ijaabatus Saailin* hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau > menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, > karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim > untuk menghindari cara jual beli seperti ini. > > Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang > diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang > transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. > > Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang > diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam *Al Mushonnaf*, Al Hakim dan Al > Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: > *"Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, > maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) > riba."* > > Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya *Ahaadiitsu Mu'allah > Dzoohiruha As Shahihah*, hadits no.369. > > Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al > Albani: > "Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini > yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual > beli *At Taqsiith* (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan > dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari'atkan. Di > samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh > Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, > dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana > sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari : > * "Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika > menjual dan ketika membeli…"* > > Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, > *menjual > dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan*, maka > hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. > Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan > diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: > > *… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada > Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan > mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada > disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah > akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan > (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi > tiap-tiap sesuatu*. (*Ath Thalaq*: 2-3) > > Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami > nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika > menghadapi sistem jual beli semacam ini. > * > Wallahu a'lamu bisshawaab*. > Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74 > > > ----- Original Message ---- > From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM > Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga > > Assalamu'alaikum, > > Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik > kasusnya adalah: > saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya > 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 > tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena > pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan > bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash, > tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit > sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca, > transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan > waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan > di realitas masyarakat kita sekarang. > > mohon pencerahannya > > Jazakallah khair > -- > Regards, > > Harry S. Kartono ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
