assalamualaikum,,, ana kurang paham mengenai cara mandi junub yang dicontohkan o/ Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam, ada yg bs menjelaskan??? terima kasih -setiadi_
--- In [email protected], "Donny Aliredja" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, > > Mudah2an kutipan berikut ini bisa membantu. > > Kutipan dari http://www.almanhaj.or.id > > > PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU? > Syaikh 'Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak > membatalkan wudhu' secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya > (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu > 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi > untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu'. Karena pada dasarnya tidak ada yang > membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh > karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar'i, > maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar'i. > > Jika dikatakan: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam > Kitab-Nya: > > 'Atau menyentuh wanita.'" [Al-Maa-idah : 6] > > Jawaban > Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima' (persetubuhan), > sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu > 'anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, > yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), > juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta > pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra. > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman > > "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka > basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan > (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. " [Al-Maa-idah: 6] > > Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra. > Kemudian Dia berfirman. > > "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6] > > Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra. > Kemudian, Dia pun berfirman. > > "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air > (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka > bertayammumlah." [An-Nisaa': 43] > > Firman Allah, "Maka bertayammumlah," ini adalah (thaharah) badal > (pengganti). > > Sedangkan firman-Nya,"Atau menyentuh perempuan," merupakan penjelasan > mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai > sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua > sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. > Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini > jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, > maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, "Atau > kamu menyentuh perempuan," (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat > ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. > Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada > pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum > cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam > tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar. > > Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak > membatalkan wudhu' secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali > bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut > adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai > dengan wudhu' jika yang keluar adalah madzi. [6] > > [Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia > Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal > bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair] > __________ > > > 2008/9/23 Fahrudin Hanazono <[EMAIL PROTECTED]> > > > Assalamualaikum > > > > ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang tua adik > > sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan dengan > > istri. > > > > tolong jawabannya ana sedang bingung > > > > FAHRUDIN > ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
