ada juga di buku ENSIKLOPEDI SHALAT JILID 1 - PUSTAKA IMAM ASY SYAFI'I - HAL 101 - saudah -
--- On Sat, 10/11/08, setiadi88_comiten <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: setiadi88_comiten <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Jawab [assunnah] fiqih To: [email protected] Date: Saturday, October 11, 2008, 4:52 AM assalamualaikum, ,, ana kurang paham mengenai cara mandi junub yang dicontohkan o/ Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam, ada yg bs menjelaskan? ?? terima kasih -setiadi_ --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "Donny Aliredja" <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote: > > Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, > > Mudah2an kutipan berikut ini bisa membantu. > > Kutipan dari http://www.almanhaj .or.id > > > PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU? > Syaikh 'Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak > membatalkan wudhu' secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya > (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu > 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi > untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu'. Karena pada dasarnya tidak ada yang > membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh > karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar'i, > maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar'i. > > Jika dikatakan: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam > Kitab-Nya: > > 'Atau menyentuh wanita.'" [Al-Maa-idah : 6] > > Jawaban > Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima' (persetubuhan) , > sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu > 'anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, > yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), > juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta > pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra. > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman > > "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka > basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan > (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. " [Al-Maa-idah: 6] > > Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra. > Kemudian Dia berfirman. > > "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6] > > Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra. > Kemudian, Dia pun berfirman. > > "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air > (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka > bertayammumlah. " [An-Nisaa': 43] > > Firman Allah, "Maka bertayammumlah, " ini adalah (thaharah) badal > (pengganti). > > Sedangkan firman-Nya," Atau menyentuh perempuan," merupakan penjelasan > mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai > sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua > sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. > Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini > jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, > maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, "Atau > kamu menyentuh perempuan," (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat > ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. > Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada > pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum > cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam > tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar. > > Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak > membatalkan wudhu' secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali > bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut > adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai > dengan wudhu' jika yang keluar adalah madzi. [6] > > [Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia > Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal > bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair] > __________ > > > 2008/9/23 Fahrudin Hanazono <fahrudinhanazono@ ...> > > > Assalamualaikum > > > > ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang tua adik > > sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan dengan > > istri. > > > > tolong jawabannya ana sedang bingung > > > > FAHRUDIN > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
