ada juga di buku ENSIKLOPEDI SHALAT JILID 1 - PUSTAKA IMAM ASY SYAFI'I - HAL 101
 
- saudah -
 


--- On Sat, 10/11/08, setiadi88_comiten <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: setiadi88_comiten <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Jawab [assunnah] fiqih
To: [email protected]
Date: Saturday, October 11, 2008, 4:52 AM






assalamualaikum, ,,
ana kurang paham mengenai cara mandi junub yang dicontohkan o/
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam, ada yg bs menjelaskan? ??
terima kasih
-setiadi_

--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "Donny Aliredja" <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
>
> Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
> 
> Mudah2an kutipan berikut ini bisa membantu.
> 
> Kutipan dari http://www.almanhaj .or.id
> 
> 
> PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
> Syaikh 'Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak
> membatalkan wudhu' secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya
> (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu
> 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan
pergi
> untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu'. Karena pada dasarnya tidak
ada yang
> membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan
oleh
> karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil
syar'i,
> maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar'i.
> 
> Jika dikatakan: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam
> Kitab-Nya:
> 
> 'Atau menyentuh wanita.'" [Al-Maa-idah : 6]
> 
> Jawaban
> Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima'
(persetubuhan) ,
> sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu
> 'anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian
ayat ini,
> yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah
(pengganti),
> juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta
> pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.
> 
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
> 
> "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan
shalat, maka
> basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
> (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. " [Al-Maa-idah: 6]
> 
> Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.
> Kemudian Dia berfirman.
> 
> "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6]
> 
> Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.
> Kemudian, Dia pun berfirman.
> 
> "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air
> (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
> bertayammumlah. " [An-Nisaa': 43]
> 
> Firman Allah, "Maka bertayammumlah, " ini adalah (thaharah) badal
> (pengganti).
> 
> Sedangkan firman-Nya," Atau menyentuh perempuan," merupakan penjelasan
> mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai
> sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah
menyebutkan dua
> sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci
yang kubra.
> Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci
(mandi)lah," ini
> jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar
hal itu,
> maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, "Atau
> kamu menyentuh perempuan," (adalah) kamu menyetubuhi wanita,
sehingga ayat
> ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab
kecil.
> Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada
> pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan
tayammum
> cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan),
karena dalam
> tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.
> 
> Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh
wanita tidak
> membatalkan wudhu' secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak .
Kecuali
> bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar
tersebut
> adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai
> dengan wudhu' jika yang keluar adalah madzi. [6]
> 
> [Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia
> Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin
Kamal
> bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu
Katsair]
> __________
> 
> 
> 2008/9/23 Fahrudin Hanazono <fahrudinhanazono@ ...>
> 
> > Assalamualaikum
> >
> > ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang
tua adik
> > sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan
dengan
> > istri.
> >
> > tolong jawabannya ana sedang bingung
> >
> > FAHRUDIN
>

 













__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke