Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Mudah2an kutipan berikut ini bisa membantu.

Kutipan dari http://www.almanhaj.or.id


PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
Syaikh 'Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu' secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya
(mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi
untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu'. Karena pada dasarnya tidak ada yang
membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh
karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar'i,
maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar'i.

Jika dikatakan: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam
Kitab-Nya:

'Atau menyentuh wanita.'" [Al-Maa-idah : 6]

Jawaban
Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima' (persetubuhan),
sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu
'anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini,
yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti),
juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta
pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka
basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. " [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.
Kemudian Dia berfirman.

"Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.
Kemudian, Dia pun berfirman.

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah." [An-Nisaa': 43]

Firman Allah, "Maka bertayammumlah," ini adalah (thaharah) badal
(pengganti).

Sedangkan firman-Nya,"Atau menyentuh perempuan," merupakan penjelasan
mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai
sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua
sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra.
Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini
jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu,
maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, "Atau
kamu menyentuh perempuan," (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat
ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil.
Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada
pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum
cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam
tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.

Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu' secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali
bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut
adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai
dengan wudhu' jika yang keluar adalah madzi. [6]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal
bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________


2008/9/23 Fahrudin Hanazono <[EMAIL PROTECTED]>

> Assalamualaikum
>
> ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang tua adik
> sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan dengan
> istri.
>
> tolong jawabannya ana sedang bingung
>
> FAHRUDIN

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke