Waalaikumus salam wr wb:
1. Masalah menyentuh perempuan yang bukan mahram menjadi batal wudhu-nya adalah 
pandangan madzhab Syafi'iy. Para ulama berbeda pandangan menjadi 2: yaitu batal 
dan tidak batal.

2. Namun, harus diingat bahwa yang batal menurut madzhab Syafi'iy adalah jika 
perempuan bukan mahram, bukan semua perempuan.

3. Dari sini, dapat kita fahami bahwa madzhab syafi'iy juga sangat berhati-hati 
dengan perempuan ajnabiyah (bukan mahram), tidak mau menyentuh, tidak mau 
memandang, dst.   apalagi berpacaran dan ber ber yang lainnya yang maksiat. 
LUCUNya, orang-orang yang bermadzhab Syafi'iy di qita, mereka justru sangat 
longgar dalam muamalah dengan perempuan. Coba saja kita data:
  a. Perempuan mana yang hobi nggak pake jilbab di Indonesia? Pasti jawabannya 
yang ngaku NU, dan NU adalah syafiiyah.
  b. Perempuan dan laki-laki mana yang tidak merasa risih dengan ber-ikhtilath 
dengan laki dan perempuan lain? Pasti laki-laki dan perempuan NU.
  c. Laki-laki dan perempuan mana yang secara umum meremehkan syariat? Pasti 
laki-laki dan perempuan NU.

NAH, apakah Imam syafi'iy yang jadi panutan mereka itu demikian kelakuannya??? 
Mustahil jawabannya. Sebab Imam Syafi'iy adalah orang yang demikian giat dan 
semangat dalam melaksanakan semua syariat Islam. Contoh: Imam Syafi'iy bilang 
bahwa orang yang tidak shalat tidak menjari kafir, namun hukumannya adalah 
dibunuh.
Nah, adalah orang NU yang meyakini sebagaimana Imam Syafi'iy ini??? Tunjuk jari 
kalau mereka mau....

Contoh kedua:
Penulis kitab Kifayatul akhyar, ulama besar madzhab syafii'iy dan kitab ini 
jadi rujukan dalan syafiiyah, demikian habis-habisan dalam mencela dan 
mencaci-maki tasawuf dan shufiyah. Hal ini karena besarnya kesesatan mereka dan 
bahayanya mereka terhadap kaum muslimin. Bahkan saking marahnya kepada sufiyah, 
Imam Al-Hishniy ini menyatakan bahwa orang sufiyah TIDAK BERHAK mendapatkan 
zakat, sebab mereka najis, dst. Lalu, apakah NU juga mengharamkan sufiyah dan 
tasawuf??

Ternyata NU, hanya mengaku syafiiyah, HANYA dalah hal tarawih 23 rakaat, qunut 
shubuh, dan air musta'mal. selain itu, pake madzhab lain.

wallahu a'lam
=

--- On Thu, 10/9/08, Donny Aliredja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Donny Aliredja <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Jawab [assunnah] fiqih
To: [email protected]
Date: Thursday, October 9, 2008, 12:28 AM










    
            Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,



Mudah2an kutipan berikut ini bisa membantu.



Kutipan dari http://www.almanhaj .or.id



PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?

Syaikh 'Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak

membatalkan wudhu' secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya

(mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu

'alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi

untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu'. Karena pada dasarnya tidak ada yang

membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh

karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar'i,

maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar'i.



Jika dikatakan: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam

Kitab-Nya:



'Atau menyentuh wanita.'" [Al-Maa-idah : 6]



Jawaban

Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima' (persetubuhan) ,

sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu

'anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini,

yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti),

juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta

pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.



Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman



"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka

basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan

(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. " [Al-Maa-idah: 6]



Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.

Kemudian Dia berfirman.



"Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6]



Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.

Kemudian, Dia pun berfirman.



"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air

(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka

bertayammumlah. " [An-Nisaa': 43]



Firman Allah, "Maka bertayammumlah, " ini adalah (thaharah) badal

(pengganti).



Sedangkan firman-Nya," Atau menyentuh perempuan," merupakan penjelasan

mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai

sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua

sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra.

Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini

jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu,

maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, "Atau

kamu menyentuh perempuan," (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat

ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil.

Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada

pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum

cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam

tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.



Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak

membatalkan wudhu' secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali

bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut

adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai

dengan wudhu' jika yang keluar adalah madzi. [6]



[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia

Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal

bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]

__________



2008/9/23 Fahrudin Hanazono <fahrudinhanazono@ yahoo.co. id>



> Assalamualaikum

>

> ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang tua adik

> sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan dengan

> istri.

>

> tolong jawabannya ana sedang bingung

>

> FAHRUDIN


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke