Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wa barokaatuh. Orang tersebut boleh keluar untuk mengambil air wudhu dengan lewat di depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat.
Dalilnya adalah perbuatan shohabat 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa yang pernah lewat di depan jama'ah orang yang sedang sholat dan diimami oleh Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam. Ketika itu tidak ada pengingkaran dari Rosululloh. (Lihat Shohih Bukhori Kitab Sutroh) Dari situ dapat diketahui bahwa sutroh makmum dalam sholat berjama'ah adalah sutroh imam. Wallohu 'alam.Semoga bermanfaat --- Pada Kam, 9/10/08, mejikuhibiniu <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: mejikuhibiniu <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 9 Oktober, 2008, 7:21 AM Assalmu'alaykum. Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada di shof paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus keluar untuk wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu dengan lewat di depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat? Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh. Abu Tsaqiif ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
