Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wa barokaatuh.

Orang tersebut boleh keluar untuk mengambil air wudhu dengan lewat di depan 
shof-shof jamaah lain yang sedang sholat. 

Dalilnya adalah perbuatan shohabat 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa 
yang pernah lewat di depan jama'ah orang yang sedang sholat dan diimami oleh 
Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam. Ketika itu tidak 
ada pengingkaran dari Rosululloh. (Lihat Shohih Bukhori Kitab Sutroh)

Dari situ dapat diketahui bahwa sutroh makmum dalam sholat berjama'ah adalah 
sutroh imam. 

Wallohu 'alam.Semoga bermanfaat


--- Pada Kam, 9/10/08, mejikuhibiniu <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: mejikuhibiniu <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 9 Oktober, 2008, 7:21 AM










    
            Assalmu'alaykum.

Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca kalau 
lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi pertanyaan 
ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada di shof 
paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus keluar untuk 
wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu dengan lewat di 
depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?

Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang 
sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan 
kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.



Abu Tsaqiif


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke