Wa’alaikum salam warahmatullaahiwabarakaatuh Berikut kutipan Fatwa yang diambil dari Majalah Qiblati <http://www.qiblati.com/> :
.. Hukum Permainan Catur [FATWA] 2006-06-01 00:00:00 Soal: Apa hukum main catur? Jawab: "Sesungguhnya main catur termasuk kesibukan yang sia-sia yang tidak diperbolehkan. Tidak ada riwayat dari para sahabat --semoga Allah meridhoi mereka-- kecuali riwayat yang menunjukkan pada ketidakbolehannya. Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridlainya berkata: «الشَّطْرَنْجُ مَيْسِرُ الْأَعَاجِمَ» ""Main catur adalah judinya orang-orang ajam (non arab) (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241) Dia juga berkata: ""Seperti inilah riwayat yang aku hafal, dan akan kucari sumbernya."" Pada suatu hari Ali pernah melewati sekelompok orang yang sedang bermain catur lalu dia berkata: « مَا هَذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِيْ أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُوْنَ ؟ لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْراً حَتىَّ يَطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا » ""Patung-patung apakah ini yang kamu tekun mengerumuninya? Jika Seseorang diantara kamu menyentuh bara api sampai padam itu lebih baik dari pada menyentuh catur."" (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam ay-Sy``ab, 5/241) Abdullah bin Umar pernah ditanya tentang main catur, lalu beliau menjawab: « هِيَ شَرٌّ مِنَ النَّرْدِ » ""Bermain catur lebih buruk dari main dadu."" (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241). Ibnu Abbas pernah mengurus harta anak yatim lalu beliau mendapatkan dalam harta tersebut catur, lalu beliau membakarnya (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241). Abu Musa al-Asy`ariy berkata: ""Tidak akan main catur kecuali pelaku kesalahan."" (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241) Dari ulama madzhab yang empat seperti Abu Hanifah, Malik dan Ahmad menyatakan keharaman main catur. Imam Malik rahimahullah pernah berkata: ""Tidak ada kebaikan dalam bermain catur,"" dan beliau rahimahullah menganggap termasuk perbuatn yang :Isia-sia dan beliau membacakan firman Allah "" Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. "" (QS. Yunus: 32). Atas dasar inilah kita katakan tidak pantas bagi seorang muslim bermain catur, wajib baginya untuk menjauhinya, menasehati orang lain untuk menjauhinya, serta menyebarkan perkataan para sahabat dan imam madzhab tentang catur. Allah lah yang paling mengetahui." 2. Hukum Catur: [FATWA] 2006-08-01 00:00:00 Soal: Menanggapi surat pembaca Qiblati edisi 10 mengenai hukum permainan catur, apabila berangkat dengan niat mengasah otak dan menyalurkan hobi dengan dibatasi waktu bermainnya misalnya seminggu sekali atau dua kali selama satu jam bagaimana hukumnya? Jawab: "Telah kita jawab pada edisi 9 tentang haramnya catur. Oleh karena itu apa yang sudah jelas haramnya tidak boleh kita melakukannya dan meremehkannya, terutama itu permaianan dan kesia-sian. Adapun anggapan bahwa bermain catur dapat mencerdaskan otak maka itu tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. Memang catur akan mencerdaskan pelakunya di bidang permainan catur itu saja, tidak pada yang lain. Kita sering melihat orang-orang yang hebat dalam bermain, catur akan tetapi kalah cerdas dengan orang lain dalam banyak hal. Bahkan mereka tidak dapat bertindak dengan benar dalam banyak kasus. Saya kemukakan satu contoh saja. Perhatikanlah orang yang kerjaannya Cuma duduk-duduk di meja catur di pasar setiap hari, dia mencari orang yang sedang lewat untuk mengalahkannya. Apa mungkin orang-orang yang lewat di jalan itu dapat mengalahkan kepiawiannya dalam memainkan buah catur? Renungkanlah, seandainya orang itu cerdik tentu ia telah mengetahui bagaimana cara mencari rizki yang halal dengan cara yang benar, atau tentu niscaya ia telah mengetahui bagaimana cara memberdayakan potensinya untuk profesi yang sesungguhnya yang dapat menghasilkan uang halal, daripada ia menyia-nyiakan hidupnya dalam permainan dan kesia-siaan dan mengumpulkan harta haram dengan cara yang mirip dengan pengemis. Maka terangkanlah kepada kita dimana letak kecerdasannya? Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan-Nya yang lurus. Amiin" Wassalam, Abu Afif From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu Tsaqiif Sent: Monday, October 13, 2008 5:46 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: ----------------- Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya "haram", tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya?? ----------------- sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
