Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata, "Apabila yang 
mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, 
bahkan tidak disyariatkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di 
dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. 
Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 
pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah." (Syarh 
Riyadhus Sholihin).

wallahua'lam

best regards
adi cahyadi
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya 

----- Original Message ----- 
From: Khalid 
To: [email protected] 
Sent: Friday, October 17, 2008 9:54 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Menghadiri undangan pernikahan non muslim

Assalamu a'laikum warahmatullahi wabarakatuh

Ikhwanifillah. Ana diundang temen kerja yang non muslim untuk menghadiri
pernikahannya.
Bagaimanakah hukum menghadiri walimah nikah non muslim?
Adakah teman2 yang mempunyai pengalaman dalam mensikapi hal ini?

Sukron
Wassalam
Khalid,_._,___ 

Kirim email ke