Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata, "Apabila yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyariatkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah." (Syarh Riyadhus Sholihin).
wallahua'lam best regards adi cahyadi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- "LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI" seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah mendahului kita mengamalkannya ----- Original Message ----- From: Khalid To: [email protected] Sent: Friday, October 17, 2008 9:54 AM Subject: [assunnah] Tanya: Menghadiri undangan pernikahan non muslim Assalamu a'laikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwanifillah. Ana diundang temen kerja yang non muslim untuk menghadiri pernikahannya. Bagaimanakah hukum menghadiri walimah nikah non muslim? Adakah teman2 yang mempunyai pengalaman dalam mensikapi hal ini? Sukron Wassalam Khalid,_._,___
