Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh..,
buat ihkwan/ahkwat millist, tentang kebiasaan onani/masturbasi bisa di baca di 
bawah ini semoga bermanfaat.

M.Marimanto


Terjerat Kebiasaan Onani/Masturbasi

Senin, 1 Agustus 2005 13:42:07 WIB

TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim
(selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya
diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan
melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama.
Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya
saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di
malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya
kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa
hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah
menonton televisi atau video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta'
(meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa
Ta'ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran
kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki"
[Al-Mu'minun 5-6]

Jadi, istimta' apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak
perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu
`alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar
menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam besabda.

"Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah
mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih
menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa
yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan
menjadi tameng baginya" [1]

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam memberi kita petunjuk
mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan
dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk
yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga
yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan
(godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya
sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur
ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus
menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang
anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat
acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi
acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan
acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk
sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan
untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang
mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi.
Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang
menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar
syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada
anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib
bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir
yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau
nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka
onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-,
sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu
karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai
syari'at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau
murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun
dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang
terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin
Abdullah Al-Fauzan IV/273-274]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi
Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul,
Yogyakarta]

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke