Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh..,

Dalam penjelasan pada e-mail sebelumnya di bawah ini menyebutkan bahwa : 
"....Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali 
pada istri atau budak wanita...."
Saya masih belum memahami makna yang dimaksud dengan kalimat tersebut.
Mohon penjelasannya siapa budak wanita yang dimaksud ??
Apakah saat ini masih ada budak wanita (seperti yang dimaksud) yang dihalalkan 
sebagai penyalur kenikmatan (maaf) seksual kaum lelaki??
terima kasih


On Mon, Nov 10, 2008 at 3:39 PM, moh_mrto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>   Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh..,
> buat ihkwan/ahkwat millist, tentang kebiasaan onani/masturbasi bisa di baca
> di bawah ini semoga bermanfaat.
>
> M.Marimanto
>
> Terjerat Kebiasaan Onani/Masturbasi
>
> Senin, 1 Agustus 2005 13:42:07 WIB
>
> TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI
>
> Oleh
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim
> (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya
> diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan
> melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama.
> Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya
> saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di
> malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya
> kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa
> hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah
> menonton televisi atau video.
>
> Jawaban
> Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta'
> (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa
> Ta'ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran
> kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu
> wa Ta'ala berfirman.
>
> "Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali
> terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki"
> [Al-Mu'minun 5-6]
>
> Jadi, istimta' apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak
> perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu
> `alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar
> menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
>
> Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam besabda.
>
> "Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah
> mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih
> menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa
> yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan
> menjadi tameng baginya" [1]
>
> Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam memberi kita petunjuk
> mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan
> dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk
> yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga
> yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan
> (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya
> sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur
> ulama.
>
> Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
> tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus
> menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang
> anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat
> acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi
> acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan
> acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk
> sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
>
> Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan
> untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang
> mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi.
> Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang
> menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar
> syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada
> anda.
>
> Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib
> bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir
> yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau
> nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka
> onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-,
> sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu
> karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai
> syari'at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau
> murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun
> dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang
> terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.
>
> [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin
> Abdullah Al-Fauzan IV/273-274]
>
> [Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi
> Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul,
> Yogyakarta]

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke