Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mengenai jenggot kebetulan ana punya pendapat lain, akh. Ana pernah dengar 
kajian sore hari di Radio Rodja, harinya lupa ketika itu yang mengisi kajian 
adalah Ust Mahfud, wallahu a'lam, ini seinget ana ya,

Ada pendengar yang bertanya mengenai hal yang sama dengan pertanyaan ikhwan 
kita ini. Beliau (ustadz) memberikan jawabannya adalah kalau sekiranya sudah 
tidak ada lagi jalan keluar, misal, masih belum bisa dapat kerja di tempat 
lain. Sedangkan kebutuhan anak istri harus tetap dipenuhi dengan cara bekerja 
pada tempat tersebut. Maka diperbolehkan untuk mencukurnya, berdasarkan firman 
Allah di surat At Taghobun: "Fattaqullaha mastatho'tum" (Bertaqwalah kepada 
Allah semampu kalian). tentu dengan disertai syarat itu tadi.

Nah menurut ana nih yang bersangkutan hendaknya terlebih dahulu mengajukan 
keberatan kepada atasan, pimpinan atau direktur dan mencarikan solusi buat 
mereka bila perlu, dengan pendekatan persuasif dan jangan terkesan "menjadi 
ustadz". Karena ingat mereka itu jahil, awam dan kurang ilmu.  Kalau masih 
belum bisa juga (mentok) maka tinggal timbang besar mana maslahat atau 
mudhorot. Dalam kaidah ushul ada yang berbunyi mencegah mudhorot yang lebih 
besar harus didahulukan daripada mendatangkan maslahat dan kadar besar tidaknya 
mudhorot tersebut hanya bisa diketahui dari hati orang yang bersangkutan.

afwan jika ada kata-kata yang salah dan khilaf semua dari ana yang benar hanya 
dari Allah dan Rasul-Nya.

Wallahu a'lam
abu fatih



----- Original Message -----
From: Abu Tanisha
To: [email protected]
Sent: Thursday, December 11, 2008 12:56 PM
Subject: Re: [assunnah] Jenggot Lagi

Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Begitulah peraturan yang dibuat oleh sebuah perusahaan yang pemimpinnya 
seenaknya sendiri membuat peraturan, ke khawatiran dan alasan mereka tidak 
berlandaskan dan tidak bisa dibuktikan, apalagi menyangkut hal-hal yang 
diharamkan dalam agama Islam, contoh mencukur jenggot, mereka tidak memberikan 
alternatif lain, seperti alat bantu lain untuk menutupi jenggot misalnya atau 
cara lain tanpa mencukur jenggot namun jenggot bisa ditutupi sehingga tetap 
masuk dalam syarat keamanan.

jawaban disini adalah tidak ada keringanan, seperti pernah disampaikan oleh 
salah satu penanya pada kajian minggu sore di masjid amar ma'ruf bekasi timur, 
sekitar beberapa tahun yang lalu, bahwa penanya diharuskan mencukur jenggotnya 
oleh pemimpin perusahaannya karena dikhawatirkan produk yang penanya kerjakan 
tidak steril, jawaban dari ustadz Zainal Abidin adalah TIDAK ADA KERINGANAN, 
dimana berdasarkan prasangka baik saya terhadap beliau karena keistiqomahan 
beliau dalam manhaj ini, dalam ilmu yang beliau pelajari, jawabannya adalah 
berdasarkan dari sunnah Rasulullah, dan bukan dari hawa nafsunya.

Abu Tanisha

________________________________
From: mohd natsir <[email protected]>
To: milis as sunnah <[email protected]>
Sent: Wednesday, December 10, 2008 8:49:34 PM
Subject: [assunnah] Jenggot Lagi

Assalamu'alaikum warohmatulloh

Ana bekerja di salah satu perusahaan minyak di negeri ini. Salah satu pekerjaan 
ana adalah menangani/bekerja dengan gas/bahan beracun. Untuk keselamatan, kami 
harus menggunakan masker pengaman dalam bekerja. Salah satu persyaratan 
keamanannya adalah masker mesti rapat sehingga semua rambut di wajah harus 
dicukur bersih, termasuk jenggot.
Mohon masukan dari antum semua, apakah ana punya keringanan untuk menghabiskan 
jenggot ?
Syukron.

Wassalamu'alaikum warohmatulloh.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke