Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mengenai jenggot kebetulan ana punya pendapat lain, akh. Ana pernah dengar kajian sore hari di Radio Rodja, harinya lupa ketika itu yang mengisi kajian adalah Ust Mahfud, wallahu a'lam, ini seinget ana ya,
Ada pendengar yang bertanya mengenai hal yang sama dengan pertanyaan ikhwan kita ini. Beliau (ustadz) memberikan jawabannya adalah kalau sekiranya sudah tidak ada lagi jalan keluar, misal, masih belum bisa dapat kerja di tempat lain. Sedangkan kebutuhan anak istri harus tetap dipenuhi dengan cara bekerja pada tempat tersebut. Maka diperbolehkan untuk mencukurnya, berdasarkan firman Allah di surat At Taghobun: "Fattaqullaha mastatho'tum" (Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian). tentu dengan disertai syarat itu tadi. Nah menurut ana nih yang bersangkutan hendaknya terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada atasan, pimpinan atau direktur dan mencarikan solusi buat mereka bila perlu, dengan pendekatan persuasif dan jangan terkesan "menjadi ustadz". Karena ingat mereka itu jahil, awam dan kurang ilmu. Kalau masih belum bisa juga (mentok) maka tinggal timbang besar mana maslahat atau mudhorot. Dalam kaidah ushul ada yang berbunyi mencegah mudhorot yang lebih besar harus didahulukan daripada mendatangkan maslahat dan kadar besar tidaknya mudhorot tersebut hanya bisa diketahui dari hati orang yang bersangkutan. afwan jika ada kata-kata yang salah dan khilaf semua dari ana yang benar hanya dari Allah dan Rasul-Nya. Wallahu a'lam abu fatih ----- Original Message ----- From: Abu Tanisha To: [email protected] Sent: Thursday, December 11, 2008 12:56 PM Subject: Re: [assunnah] Jenggot Lagi Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Begitulah peraturan yang dibuat oleh sebuah perusahaan yang pemimpinnya seenaknya sendiri membuat peraturan, ke khawatiran dan alasan mereka tidak berlandaskan dan tidak bisa dibuktikan, apalagi menyangkut hal-hal yang diharamkan dalam agama Islam, contoh mencukur jenggot, mereka tidak memberikan alternatif lain, seperti alat bantu lain untuk menutupi jenggot misalnya atau cara lain tanpa mencukur jenggot namun jenggot bisa ditutupi sehingga tetap masuk dalam syarat keamanan. jawaban disini adalah tidak ada keringanan, seperti pernah disampaikan oleh salah satu penanya pada kajian minggu sore di masjid amar ma'ruf bekasi timur, sekitar beberapa tahun yang lalu, bahwa penanya diharuskan mencukur jenggotnya oleh pemimpin perusahaannya karena dikhawatirkan produk yang penanya kerjakan tidak steril, jawaban dari ustadz Zainal Abidin adalah TIDAK ADA KERINGANAN, dimana berdasarkan prasangka baik saya terhadap beliau karena keistiqomahan beliau dalam manhaj ini, dalam ilmu yang beliau pelajari, jawabannya adalah berdasarkan dari sunnah Rasulullah, dan bukan dari hawa nafsunya. Abu Tanisha ________________________________ From: mohd natsir <[email protected]> To: milis as sunnah <[email protected]> Sent: Wednesday, December 10, 2008 8:49:34 PM Subject: [assunnah] Jenggot Lagi Assalamu'alaikum warohmatulloh Ana bekerja di salah satu perusahaan minyak di negeri ini. Salah satu pekerjaan ana adalah menangani/bekerja dengan gas/bahan beracun. Untuk keselamatan, kami harus menggunakan masker pengaman dalam bekerja. Salah satu persyaratan keamanannya adalah masker mesti rapat sehingga semua rambut di wajah harus dicukur bersih, termasuk jenggot. Mohon masukan dari antum semua, apakah ana punya keringanan untuk menghabiskan jenggot ? Syukron. Wassalamu'alaikum warohmatulloh. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
