Saya mohon maaf Pak, karena tanggapannya ada yang tercampur. yang menulis 
"perusahaan asal membuat aturan dst." adalah ikhwah lain (bisa dicek di email 
sebelumnya). Mohon maaf kalo ada salah paham.


-----Original Message-----
From: [email protected] on behalf of N u r m a n Lc.
Sent: Sun 12/14/2008 3:13 PM
To: [email protected]
Subject: Balasan: RE: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi
 
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Terima kasih atas masukan dari bapak priyo
maaf kami tidak mengatakan "perusahaan asal membuat aturan"

maaf pak  mohd natsir, ada yang tertinggal. maksud kami begini :

Ada beberapa kaidah ushul fiqih dalam menetapkan hukum dalam Islam 
(al-istinbath al-hukm):

-> fattaqullaha mastato'tum (bertakwalah kepada Allah sebatas kemampuanmu)
-> al-muharrom yubahu 'inda adh-dhoruroh (sesuatu yang diharamkan dibolehkan 
ketika darurat)

apabila benar adanya seperti yang dikatakan bapak priyo dan yang dimaksud oleh 
bapak mohd natsir maka kita kembalikan kepada kaidah no.2 yg kami sebutkan 
disini. dan insya Allah, orang yg memberikan aturan dan muslim yg diperintah 
tadi mendapat rukhshih (keringanan) serta tidak dikenai dosa.
wallhu a'lamu bishshowab

Dijawab oleh : Muhammad Taufiq
Referensi : Syarh Manzhumah ushulul fiqh wa qowa'iduhu
Asy-Syaikh Muhammad As-sholih al-'Utsaimin



priyo djatmiko <[email protected]> wrote:
sebagai orang safety, kalau saya sebagai wakil perusahaan mensyaratkan mencukur 
jenggot sementara tidak ada alternatif lain, dan kenyataannya memang jika 
jenggot tidak dicukur bener gas/udara bisa masuk dan alat pelindung diri tidak 
berfungsi, maka saya / perusahaaan tidak berdosa, dimana alasannya benar-benar 
bersifat dharurat/hajah karena pekerjaan itu harus dikerjakan, dan bahaya 
benar-benar ada (riil), dan penggunaan alat pelindung diri memang mensyaratkan 
begitu (harus tidak ada rambut di garis wajah) maka tidak ada dosa.

namun saya bisa saja mengatur orang non muslim yang melakukan peekrjaan 
tersebut (jika bisa).

saya tidak setuju kalo dikatakan perusahaan asal membuat aturan atau berdosa 
dengan membuat aturan tersebut, kenyataannya aturan ini memang benar dan tidak 
mengada-ada (ada alternatif lain yaitu membungkus wajah dengan plastik, 
tentunya dengan melubangi lubang hidung, kalo mau).

sekarang, dibuat pengandaian, seandainya hal darurat tersebut mewajibkan semua 
orang muslim keluar dari perusahaan itu, lalu tidak tersisa orang muslim di 
lapangan pekerjaan tersebut, bagaimana akibatnya?


-----Original Message-----
From: [email protected] on behalf of N u r m a n Lc.
Sent: Thu 12/11/2008 3:25 PM
To: [email protected]
Subject: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

yang pertama sekali adalah akhi harus mengetahui hukum memelihara jenggot dan 
mencukurnya. karena mengetahui ini hukumnya adalah fardhu 'ain.
kalau sekiranya akhi belum tahu atau mungkin sudah tahu tapi belum punya 
buku/ebooknya silahkan download di situs kami.

setelah itu sebagaimana Allah berfirman :
fattaqullaha mastato'tum
artinya : bertaqwalah kamu kepada Allah sebatas kesanggupanmu

ingatlah bahwa karunia Allah itu sangat luas dibandingkan dengan dunia yg 
terhampar ini. siapa yg meninggalkan sesuatu karena mencari keridhoan Allah, 
maka insya Allah akan digantinya dengan yg lebih baik.

Kalau sekiranya suatu pekerjaan itu darurat bagi anda maka yg dikenakan dosa 
adalah yg memaksa anda untuk melakukan potong jenggot tersebut, tapi kalau 
tidak darurat maka anda masih punya kesempatan untuk bekerja di tempat lain 
sekalipun harus bersusah payah dulu untuk mendapatkannya memang begitulah 
perjuangan iman.

batasan darurat ini juga pernah di sampaikan oleh Syaikh Muqbil rohimahullah 
seperti bahwa hukum foto itu haram maka urusan yg mewajibkan adanya foto wajah 
tadi yang berdosa adalah pihak yg memaksanya, bukan yg dipaksa.

semoga dengan jawaban ringkas ini dapat menjadi bahan renungan bagi akhi dan 
ikhwah lainnya.

inilah yang pernah kami dapatkan dari Syaikh kami Majdi Arafat almishry (mesir) 
murid syaikh muqbil bin hadi alyamani

semoga akhi dan kami dimudahkan urusannya oleh Allah, amin.

wassalamualaikum


mohd natsir <[email protected]> wrote:
Assalamu'alaikum warohmatulloh

Ana bekerja di salah satu perusahaan minyak di negeri ini. Salah satu pekerjaan 
ana adalah menangani/bekerja dengan gas/bahan beracun. Untuk keselamatan, kami 
harus menggunakan masker pengaman dalam bekerja. Salah satu persyaratan 
keamanannya adalah masker mesti rapat sehingga semua rambut di wajah harus 
dicukur bersih, termasuk jenggot.
Mohon masukan dari antum semua, apakah ana punya keringanan untuk menghabiskan 
jenggot ?
Syukron.

Wassalamu'alaikum warohmatulloh.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke