HUKUM MENCUKUR
JENGGOT DAN MEMOTONG KUMIS
SUNNAH FITRAH : HUKUM MENCUKUR JENGGOT DAN MEMOTONG KUMIS
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Pertanyaan
Tolong jelaskan tentang hukum mencukur jenggot dan memotong kumis berserta
dalil-dalilnya !
Jawaban.
Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah سبحانه و
تعالى berfirman.
Artinya : Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam’ [Al-Isra : 70]
Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Ada yang menafsirkan bahwa Allah
memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita
dengan (panjang) rambutnya”
Allah سبحانه و تعالى berfirman.
Artinya : Apa saja yang datang dari Rasul, maka ambillah, dan apa yang dilarang
oleh Rasul maka tinggalkanlah. [Al-Hasyr : 7]
Allah juga berfirman.
Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul
takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. [An-Nur : 63]
Dan hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, Rasulullah صلی الله
عليه وسلم bersabda.
Artinya : Potonglah kumis dan biarkan jenggot, selisilah orang-orang majusi.
[Hadits Riwayat Ahmad II/365, 366 dan Muslim 260]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم,
beliau bersabda.
Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan
jenggot dan memendekkan kumis.[Hadits Riwayat Bukhari 5553 dan Muslim
259]
Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah
رضي الله عنه, dia berkata, “Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.
Artinya : Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian
menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه secara marfu
(yaitu hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi صلی الله عليه
وسلم).
Artinya : Janganlah kalian menyerupai orang-orang asing ; panjangkanlah
jenggot.
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah bersabda.
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk
dari mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4031 dari Ibnu Umar رضي الله
عنه, sedangkan Al-Bazaar meriwayatkannya dari Hudzaifah رضي الله عنه
VII/368]
Dari riwayat yang lain dari Amru bin Syau’aib dari bapaknya dari kakeknya dari
Rasulullah صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda.
Artinya : Bukan termasuk dari golongan kita orang yang tasyabbuh
kepada selain kita (menyerupai orang kafir). Janganlah kalian semua
menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani. [Tirmidzi 2695, beliau
berkata : Hadits ini sanadnya dhaif]
Dan riwayat dari Ibnu Umar رضي الله عنه (dengan lafal).
Artinya : Barangsiapa menyerupai mereka sampai dia mati, maka akan
dikumpulkan bersama mereka”.
Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم
telah bersabda.
Artinya : Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan supaya tidak
menutupi bibirnya) maka bukan termasuk dari golongan kami” [Hadits
Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Nasai]
Dan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, dia berkata.
Artinya : Adalah beliau Rasulullah صلی الله عليه وسلم memotong atau
mencukur sebagian kumisnya dan demikian pula yang dilakukan Nabi
Ibrahim khaliilurrahmaan shalawaatullah alaihi. [Hadits Riwayat
Tirmidzi]
Muhaddits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullah- telah menjelaskan hukum mencukur jenggot dalam kitabnya,
Adabu Az-Zifaf, hal.118-123. Beliau berkata : “mencukur jenggot
termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya
masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian
besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot
yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa.
Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada laki-laki yang
menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak mencukur
jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu mereka
membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang
wafat (sungguh bukan mata kepala mereka yang buta akan tetapi mata hati
mereka yang buta). Dan orang yang mencukur jenggot berarti masuk dalam
beberapa penyimpangan, diantaranya adalah :
Merobah ciptaan Allah سبحانه و تعالى. Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam
Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 118-119
Artinya : Yang dilaknati Allah dan syaithan itu mengatakan, Saya
benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Mu bagian yang sudah
ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka dan akan
menyuruh mereka (memotong telinga binatang-binatang ternak), lalu
mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (merobah
ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka merobahnya. Barangsiapa yang
menjadikannya syaithan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Ini adalah nash yang jelas menjelaskan tentang hukum merubah ciptaan
Allah سبحانه و تعالى tanpa ada izin dariNya, yang berarti telah
mentaati perintah Syaithan, dan bermaksiyat kepada Al-Rahman. Maka
sudah pasti bahwa laknat Rasulullah صلی الله عليه وسلم itu dimaksudkan
kepada orang-orang yang merobah ciptaan Allah سبحانه و تعالى dengan
tujuan (prasangka) supaya lebih baik (dari yang sebelumnya), maka tidak
diragukan lagi perkara cukur jenggot dengan tujuan supaya lebih ganteng
ini (!?) termasuk di dalamnya. Pelaknatan tersebut termasuk dalam
mencukur jenggot sebagaimana yang telah saya katakana dan itu sangat
jelas, tanpa adanya izin dari Allah سبحانه و تعالى, supaya tidak ada
orang yang menyangka (sebaliknya) bhawa yang termasuk dalam perobahan
tersebut adalah seperti mencukur bulu kemaluan atau yang sejenisnya
yang telah dizinkan oleh syariat, bahkan di sunnahkan atau diwajibkan.
Perbuatan tersebut menyelisihi perintah Rasulullah صلی الله عليه وسلم, sabda
beliau.
Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.[Hadits Riwayat Bukhari
dan Muslim]
Arti dan kata inhakuu adalah sempurnakan dalam memotong, dan maksud
sempurna dalam memotong disini adalah memotong apa yang lebih
(menutupi) bibir bukan mencukur bersih itu menyelisihi sunnah shahihah
yang telah dilakukan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Untuk itu Imam
Malik ketika ditanya tentang orang yang memanjangkan kumisnya berkata,
“Saya berpendapat dicambuk supaya bertaubat”. Beliau berfatwa bagi
orang yang mencukur kumisnya, “Ini adalah satu kebid’ahan yang muncul
di tengah-tengah masyarakat”. Riwayat Al-Baihaqi 1/151 lihat Fathul
Al-Bari 10/285-286]
Karena itulah Imam Malik tidak mencukur kumisnya. Ketika ditanya
tentang hal itu beliau berkata, “Telah berkata kepadaku Zaid bin Aslam
dari Amir bin Abdillah bin Az-Zubair bahwasanya Umar Al-Khaththab رضي
الله عنه apabila marah berdiri bulu kumisnya”. Riwayat At-Thabari di
Mu’jam Al-Kabir 1/4/1 dengan sanad yang shahih.
Telah diketahui di sana ada kaidah, Perintah itu mengandung faidah
wajib, kecuali ada qarinah (tanda yang menunjukkan tidak wajibnya
perintah tersebut). Padahal qorinah (tanda) yang ada disini memperkuat
hukum wajibnya memelihara jenggot, yaitu.
1. Menyerupai Orang-Orang Kafir
Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.
Artinya : Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan selisihilah orang-orang
majusi.[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Yang juga menambah kuatnya hukum wajib memelihara jenggot adalah :
2. Menyerupai Wanita.
Padahal Rasulullah صلی الله عليه وسلم benar-benar telah melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai
laki-laki [Hadits Riwayat Bukhari X/274]. Dan tidak tersembunyi lagi
bahwasanya laki-laki yang mencukur jenggot yang telah Allah سبحانه و
تعالى berikan kepadanya sebagai pembeda bagi kaum laki-laki dengan
perempuan, maka mencukur jenggot merupakan penyerupaan laki-laki dengan
wanita yang paling besar.
Semoga apa yang telah kami sampaikan berupa sebagian dalil-dalil
yang ada bisa memuaskan orang-orang yang terkena cobaan dengan
penyelisihan ini. Semoga Allah mengampuni kita semua dan mengampuni
mereka dari semua yang tidak disukai dan diridhaiNya. Amiin
[Disalin dari kitab Al-Asilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi
Al-Adillah Asy-Syariyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa
05/I/Dzulqa' adah 1424H -2003M]
Kategori: Fiqih Ibadah
Sumber: http://www.almanhaj .or.id
Tanggal: Selasa, 21 September 2004 22:15:48 WIB
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb. googlepages. com
UMMU IZZAH
--- Pada Jum, 12/12/08, Haris <[email protected]> menulis:
Dari: Haris <[email protected]>
Topik: Re: [assunnah] Jenggot Lagi
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 12 Desember, 2008, 11:10 AM
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mengenai jenggot kebetulan ana punya pendapat lain, akh. Ana pernah dengar
kajian sore hari di Radio Rodja, harinya lupa ketika itu yang mengisi kajian
adalah Ust Mahfud, wallahu a'lam, ini seinget ana ya,
Ada pendengar yang bertanya mengenai hal yang sama dengan pertanyaan ikhwan
kita ini. Beliau (ustadz) memberikan jawabannya adalah kalau sekiranya sudah
tidak ada lagi jalan keluar, misal, masih belum bisa dapat kerja di tempat
lain. Sedangkan kebutuhan anak istri harus tetap dipenuhi dengan cara bekerja
pada tempat tersebut. Maka diperbolehkan untuk mencukurnya, berdasarkan firman
Allah di surat At Taghobun: "Fattaqullaha mastatho'tum" (Bertaqwalah kepada
Allah semampu kalian). tentu dengan disertai syarat itu tadi.
Nah menurut ana nih yang bersangkutan hendaknya terlebih dahulu mengajukan
keberatan kepada atasan, pimpinan atau direktur dan mencarikan solusi buat
mereka bila perlu, dengan pendekatan persuasif dan jangan terkesan "menjadi
ustadz". Karena ingat mereka itu jahil, awam dan kurang ilmu. Kalau masih
belum bisa juga (mentok) maka tinggal timbang besar mana maslahat atau
mudhorot. Dalam kaidah ushul ada yang berbunyi mencegah mudhorot yang lebih
besar harus didahulukan daripada mendatangkan maslahat dan kadar besar tidaknya
mudhorot tersebut hanya bisa diketahui dari hati orang yang bersangkutan.
afwan jika ada kata-kata yang salah dan khilaf semua dari ana yang benar hanya
dari Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu a'lam
abu fatih
----- Original Message -----
From: Abu Tanisha
To: assun...@yahoogroup s.com
Sent: Thursday, December 11, 2008 12:56 PM
Subject: Re: [assunnah] Jenggot Lagi
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Begitulah peraturan yang dibuat oleh sebuah perusahaan yang pemimpinnya
seenaknya sendiri membuat peraturan, ke khawatiran dan alasan mereka tidak
berlandaskan dan tidak bisa dibuktikan, apalagi menyangkut hal-hal yang
diharamkan dalam agama Islam, contoh mencukur jenggot, mereka tidak memberikan
alternatif lain, seperti alat bantu lain untuk menutupi jenggot misalnya atau
cara lain tanpa mencukur jenggot namun jenggot bisa ditutupi sehingga tetap
masuk dalam syarat keamanan.
jawaban disini adalah tidak ada keringanan, seperti pernah disampaikan oleh
salah satu penanya pada kajian minggu sore di masjid amar ma'ruf bekasi timur,
sekitar beberapa tahun yang lalu, bahwa penanya diharuskan mencukur jenggotnya
oleh pemimpin perusahaannya karena dikhawatirkan produk yang penanya kerjakan
tidak steril, jawaban dari ustadz Zainal Abidin adalah TIDAK ADA KERINGANAN,
dimana berdasarkan prasangka baik saya terhadap beliau karena keistiqomahan
beliau dalam manhaj ini, dalam ilmu yang beliau pelajari, jawabannya adalah
berdasarkan dari sunnah Rasulullah, dan bukan dari hawa nafsunya.
Abu Tanisha
____________ _________ _________ __
From: mohd natsir <mohd_natsir@ yahoo.co. id>
To: milis as sunnah <assun...@yahoogroup s.com>
Sent: Wednesday, December 10, 2008 8:49:34 PM
Subject: [assunnah] Jenggot Lagi
Assalamu'alaikum warohmatulloh
Ana bekerja di salah satu perusahaan minyak di negeri ini. Salah satu pekerjaan
ana adalah menangani/bekerja dengan gas/bahan beracun. Untuk keselamatan, kami
harus menggunakan masker pengaman dalam bekerja. Salah satu persyaratan
keamanannya adalah masker mesti rapat sehingga semua rambut di wajah harus
dicukur bersih, termasuk jenggot.
Mohon masukan dari antum semua, apakah ana punya keringanan untuk menghabiskan
jenggot ?
Syukron.
Wassalamu'alaikum warohmatulloh.
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/