Assalaamu'alaykum..

kalau kita kembali ke ayat tentang anjuran meyusui yaitu surat al baqarah
ayat 233:
 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ
أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

lafadz ayat : [وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنّ...َ], bentuknya
adalah khobar (pengabaran) tapi bermakna perintah, sebagaimana yang
dikatakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob (8/125), as-Sa’di dalam
tafsirnya (hal. 103), dll.

jadi penyusuan hingga dua tahun itu sebetulnya sudah sempurna. namun memang
sudah menjadi ketentuan Allah bahwa tidak mudah bagi seorang anak untuk
berpisah begitu saja dengan "sahabat"nya sejak baru lahir, sehingga banyak
anak2 yang masih menyusu lebih dari dua tahun. bagaimana hukumnya?
wallahua'lam. tetapi dari hadits2 nabi -shallallahu'alayhi wasallam- dapat
kita ketahui bahwa penyusuan lebih dari dua tahun tidak dilarang.

“Tidak menjadikan mahram akibat penyusuan, kecuali yang dilakukan kurang
dari dua tahun.” Dan dalam hadits lain disebutkan dengan tambahan, “Dan
penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi apa-apa.” [1]

Dari hadits tersebut dapat diketahui, bahwa dahulu penyusuan setelah dua
tahun dipraktekkan sehingga hadits di atas dijadikan dalil dalam penentuan
penyusuan yang menjadi mahram.

wallahua'lam.

adapun pernyataan bahwa penyusuan dua tahun tidak dibenarkan dari sudut
kedokteran/kesehatan dari semua aspeknya, saya justru menemukan literatur
yang bertolak belakang, Extended Breastfeeding Fact
Sheet<http://www.kellymom.com/bf/bfextended/ebf-benefits.html>

Wallahua'lam.

Ummu Sumayyah

======
footnote:
1. HR Ad-Daruquthni, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhu-. Kemudian Ad
Daruquthni mengatakan: “Hadits tersebut tidak disandarkan pada Ibnu Uyainah
kecuali oleh al Haitsam bin Jamil, dan ia adalah seorang yang dapat
dipercaya dan eorang hafizh. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Katsir
mengatakan: “Hadits ini terdapat dalam kitab al Muwattha’, Imam Malik
meriwayatkan dari Tsaur bin Yazid, dari Ibnu Abbas, secara marfu’. Juga
diriwayatkan oleh Ad Darawardi dari Tsaur, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas,
dan ia menambahkan: “Dan penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi
apa-apa.” [Tafsir Ibnu Katsir, PIK]


2010/3/11 heri munadi <[email protected]>
>
>
>
> Apa hukum nya klo nyusui anak lebih dari 2 tahun ?
> mohon pencerahannya
>
> 

Kirim email ke