Assalaamu'alaykum.. kalau kita kembali ke ayat tentang anjuran meyusui yaitu surat al baqarah ayat 233: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. lafadz ayat : [وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنّ...َ], bentuknya adalah khobar (pengabaran) tapi bermakna perintah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob (8/125), as-Sa’di dalam tafsirnya (hal. 103), dll. jadi penyusuan hingga dua tahun itu sebetulnya sudah sempurna. namun memang sudah menjadi ketentuan Allah bahwa tidak mudah bagi seorang anak untuk berpisah begitu saja dengan "sahabat"nya sejak baru lahir, sehingga banyak anak2 yang masih menyusu lebih dari dua tahun. bagaimana hukumnya? wallahua'lam. tetapi dari hadits2 nabi -shallallahu'alayhi wasallam- dapat kita ketahui bahwa penyusuan lebih dari dua tahun tidak dilarang. “Tidak menjadikan mahram akibat penyusuan, kecuali yang dilakukan kurang dari dua tahun.” Dan dalam hadits lain disebutkan dengan tambahan, “Dan penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi apa-apa.” [1] Dari hadits tersebut dapat diketahui, bahwa dahulu penyusuan setelah dua tahun dipraktekkan sehingga hadits di atas dijadikan dalil dalam penentuan penyusuan yang menjadi mahram. wallahua'lam. adapun pernyataan bahwa penyusuan dua tahun tidak dibenarkan dari sudut kedokteran/kesehatan dari semua aspeknya, saya justru menemukan literatur yang bertolak belakang, Extended Breastfeeding Fact Sheet<http://www.kellymom.com/bf/bfextended/ebf-benefits.html> Wallahua'lam. Ummu Sumayyah ====== footnote: 1. HR Ad-Daruquthni, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhu-. Kemudian Ad Daruquthni mengatakan: “Hadits tersebut tidak disandarkan pada Ibnu Uyainah kecuali oleh al Haitsam bin Jamil, dan ia adalah seorang yang dapat dipercaya dan eorang hafizh. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Katsir mengatakan: “Hadits ini terdapat dalam kitab al Muwattha’, Imam Malik meriwayatkan dari Tsaur bin Yazid, dari Ibnu Abbas, secara marfu’. Juga diriwayatkan oleh Ad Darawardi dari Tsaur, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dan ia menambahkan: “Dan penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi apa-apa.” [Tafsir Ibnu Katsir, PIK] 2010/3/11 heri munadi <[email protected]> > > > > Apa hukum nya klo nyusui anak lebih dari 2 tahun ? > mohon pencerahannya > >
