Wa'alaikumsalam, Sebelum menjawab pertanyaan akh andika handrianto ada baiknya antum simak hal ini:
Fatwa itu tidak mengikat, maksudnya dengan dikeluarkan fatwa tersebut orang yang melanggar tidak terkena hukuman dari pembuat fatwa, tapi itu urusan pelanggar syariat yang difatwakan oleh pembuat fatwa dengan pembuat syariat itu sendiri yaitu Allah subahanallahu wa ta'ala. Seperti halnya merokok itu haram, bahkan jauh-jauh hari, pekan, bulan, tahun, rokok haram itu sudah ada sebelum Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram, orang yang melanggarnya berurusan dengan Allah subahanallahu wa ta'ala, sementara muhammadiyah hanya sekedar menyampaikan, menegaskan secara gamblang bahwa rokok haram. Lain ceritanya jika NU jawa timur me-mubahkan rokok, jelas-jelas fatwa yang bertentangan dengan syariat, lalu "apakah orang yang menganggap rokok itu haram lalu dipenjara atau diadili?" fatwa tidak mengikat seperti halnya peraturan undang-undang semisal peraturan wajibnya menggunakan helm ber-SNI, dimana pengendara motor yang tidak pakai helm berstandar SNI maka kena tilang. Kembali ke masalah LDII, andaikan MUI tidak mengeluarkan fatwa LDII sesat, apakah kemudian LDII bisa seenaknya menyebarkan dakwahnya? MUI adalah MAjelis Ulama Indonesia, mengeluarkan fatwa untuk Indonesia yang intinya bersifat luas namun sekali lagi hanya untuk indonesia, maksudnya aliran ini sesat di Indonesia, tapi ketika di malaysia ada aliran yang disesatkan oleh MUI, itu diluar dari apa yang difatwakan MUI. Lain dengan para Ulama yang fatwanya untuk semua umat Islam di dunia, tidak membedakan suku dan negara. Semisal MUI mengeluarkan fatwa bahwa Manhaj Salaf adalah sesat, maka itu terserah MUI, namun harus ada hujjah terhadap fatwa yang disampaikan, hujjah berdasarkan al-qur'an dan as-sunnah. Seperti halnya jika MUI memfatwakan LDII sesat, rokok haram, semua harus ada hujjahnya, jika memang terbukti ya itulah yang haq. Misal ada seorang LDII yang masih ISRUN (cek http://waspada354.blogspot.com/2010/02/oh-mama-oh-isrun-bukan-oh-mama-oh-papa.html dan http://waspada354.blogspot.com/2010/02/nasehat-ijtihad-imam-jangan.html), akhlaqnya baik, dia berbagi makan sepiring nasi dengan temannya, sholat dibelakang temannya yang bukan LDII, menyebar salam, senyum, apakah namun LDII bisa difatwakan tidak sesat? Misal lagi ada seorang salafy, namun karena kurangnya ilmu dalam dirinya, sehingga wajahnya terlihat garang, senyum hampir tidak menghiasi dirinya, abis sholat berjamaah langsung kabur, tidak berdzikir dan berdoa, apakah kemudian manhaj salaf bisa difatwakan sesat? (yang mengaku salafiyun silakan baca http://abuzubair.net/sudah-salafykah-akhlakmu/) Kembali lagi bahwa baik-buruknya seseorang di suatu firqah atau manhaj, itu tidak mempengaruhi manhaj atau firqoh itu sendiri, maka dari dua contoh diatas seorang salafiyun yang ahklaqnya kurang baik, bukan berarti manhaj salaf itu sesat dan tidak berakhlaq, begitu juga seorang LDII dengan akhlaq yang baik bukan berarti LDII sudah tobat atau tidak sesat. Maka kesimpulan dari penjelasan yang penjang lebar diatas yaitu: Janganlah kita terpengaruh dengan merebaknya isu "mudahnya MUI atau firqoh manapun berfatwa" kemudian kita selalu menanyakan "mana fatwanya jika itu haram?", "mana fatwanya jika itu sesat?" Jawaban untuk akh andika handrianto: silakan antum search/cari di internet mengenai hal itu, jika tidak ketemu, maka kembalikan semua ke al-qur'an dan as-sunnah dengan pemahaman salafush sholeh, mana point-point yang dianggap nyeleneh, sesat, haram dan lain sebagainya. sekian masukan dari ana, mohon nasihat jika ada keliruan. Abu Tanisha --- In [email protected], Andika Handrianto <kagami_...@...> wrote: > > Assalaamu'alaikum > > > Afwan... > > ada yang punya file fatwa MUI tentang LDII ga? > kalau ada tolong kirim yaahh. . . > > jazaakalloh khoiro.. >
