Wa'alaikumsalam,

Sebelum menjawab pertanyaan akh andika handrianto ada baiknya antum simak hal 
ini:

Fatwa itu tidak mengikat, maksudnya dengan dikeluarkan fatwa tersebut orang 
yang melanggar tidak terkena hukuman dari pembuat fatwa, tapi itu urusan 
pelanggar syariat yang difatwakan oleh pembuat fatwa dengan pembuat syariat itu 
sendiri yaitu Allah subahanallahu wa ta'ala.

Seperti halnya merokok itu haram, bahkan jauh-jauh hari, pekan, bulan, tahun, 
rokok haram itu sudah ada sebelum Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram, 
orang yang melanggarnya berurusan dengan Allah subahanallahu wa ta'ala, 
sementara muhammadiyah hanya sekedar menyampaikan, menegaskan secara gamblang 
bahwa rokok haram.

Lain ceritanya jika NU jawa timur me-mubahkan rokok, jelas-jelas fatwa yang 
bertentangan dengan syariat, lalu "apakah orang yang menganggap rokok itu haram 
lalu dipenjara atau diadili?"

fatwa tidak mengikat seperti halnya peraturan undang-undang semisal peraturan 
wajibnya menggunakan helm ber-SNI, dimana pengendara motor yang tidak pakai 
helm berstandar SNI maka kena tilang.

Kembali ke masalah LDII, andaikan MUI tidak mengeluarkan fatwa LDII sesat, 
apakah kemudian LDII bisa seenaknya menyebarkan dakwahnya?

MUI adalah MAjelis Ulama Indonesia, mengeluarkan fatwa untuk Indonesia yang 
intinya bersifat luas namun sekali lagi hanya untuk indonesia, maksudnya aliran 
ini sesat di Indonesia, tapi ketika di malaysia ada aliran yang disesatkan oleh 
MUI, itu diluar dari apa yang difatwakan MUI.

Lain dengan para Ulama yang fatwanya untuk semua umat Islam di dunia, tidak 
membedakan suku dan negara.

Semisal MUI mengeluarkan fatwa bahwa Manhaj Salaf adalah sesat, maka itu 
terserah MUI, namun harus ada hujjah terhadap fatwa yang disampaikan, hujjah 
berdasarkan al-qur'an dan as-sunnah. Seperti halnya jika MUI memfatwakan LDII 
sesat, rokok haram, semua harus ada hujjahnya, jika memang terbukti ya itulah 
yang haq.

Misal ada seorang LDII yang masih ISRUN (cek 
http://waspada354.blogspot.com/2010/02/oh-mama-oh-isrun-bukan-oh-mama-oh-papa.html
 dan http://waspada354.blogspot.com/2010/02/nasehat-ijtihad-imam-jangan.html), 
akhlaqnya baik, dia berbagi makan sepiring nasi dengan temannya, sholat 
dibelakang temannya yang bukan LDII, menyebar salam, senyum, apakah namun LDII 
bisa difatwakan tidak sesat?

Misal lagi ada seorang salafy, namun karena kurangnya ilmu dalam dirinya, 
sehingga wajahnya terlihat garang, senyum hampir tidak menghiasi dirinya, abis 
sholat berjamaah langsung kabur, tidak berdzikir dan berdoa, apakah kemudian 
manhaj salaf bisa difatwakan sesat? (yang mengaku salafiyun silakan baca 
http://abuzubair.net/sudah-salafykah-akhlakmu/)

Kembali lagi bahwa baik-buruknya seseorang di suatu firqah atau manhaj, itu 
tidak mempengaruhi manhaj atau firqoh itu sendiri, maka dari dua contoh diatas 
seorang salafiyun yang ahklaqnya kurang baik, bukan berarti manhaj salaf itu 
sesat dan tidak berakhlaq, begitu juga seorang LDII dengan akhlaq yang baik 
bukan berarti LDII sudah tobat atau tidak sesat.

Maka kesimpulan dari penjelasan yang penjang lebar diatas yaitu:
Janganlah kita terpengaruh dengan merebaknya isu "mudahnya MUI atau firqoh 
manapun berfatwa" kemudian kita selalu menanyakan "mana fatwanya jika itu 
haram?", "mana fatwanya jika itu sesat?"

Jawaban untuk akh andika handrianto:
silakan antum search/cari di internet mengenai hal itu, jika tidak ketemu, maka 
kembalikan semua ke al-qur'an dan as-sunnah dengan pemahaman salafush sholeh, 
mana point-point yang dianggap nyeleneh, sesat, haram dan lain sebagainya. 


sekian masukan dari ana, mohon nasihat jika ada keliruan.

Abu Tanisha




--- In [email protected], Andika Handrianto <kagami_...@...> wrote:
>
> Assalaamu'alaikum
> 
> 
> Afwan...
> 
> ada yang punya file fatwa MUI tentang LDII ga?
> kalau ada tolong kirim yaahh. . .
> 
> jazaakalloh khoiro..
>


Kirim email ke