wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0
--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin <[email protected]> wrote: From: ahmad Solihin <[email protected]> Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: [email protected] Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam ...... Ahmad kisai --- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan <abuka...@yahoo. com> menulis: Dari: imam setyawan <abuka...@yahoo. com> Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita Kepada: assun...@yahoogroup s.com Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita mahramnya? misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya? terimakasih Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh
