wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah islam itu mudah pak... dan syariat yang ada sudah cukup jelas insya Allah. bahwa yang dibutuhkan seorang perempuan dalam safarnya adalah laki-laki yang merupakan mahromnya untuk menemaninya, dan ulama mencukupkan penjelasan sampai di situ, bukan sebaliknya, yang dibutuhkan laki-laki adalah seorang perempuan yang merupakan mahromnya dalam safarnya untuk ditemani.
wallahua'lam. Ummu Sumayyah 2010/4/12 imam setyawan <[email protected]> > > > assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh > > setelah menyimak sesuai saran akhi..clear bagi saya bahwa safar bagi > seorang perempuan itu dilarang jika tidak didampingi mahramnya. > > tapi masalah yang saya hadapi ini adalah : > > 1. ibu saya safar dengan mahram saya > 2. pada saat yang sama istri saya safar dengan mahram saya > > atau dengan kata lain ; saya safar dengan 2 orang wanita yang keduanya > adalah mahram saya..(maaf salah satunya adalah istri saya bukan mahram) > > Apakah hal ini pernah dikaji ? dan apakah boleh ? kalau boleh berapa > batasan maximal seorang laki-laki bisa menghandle mahram-mahramnya? > > smoga pertanyaan saya bukan untuk cari pembenaran tapi untuk mencari > kebenaran, mohon dibantu.. > > wassalamualaikum warahmatullahiwabaraakatuh > > abukaffi , jakarta utara >
