wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh

alhamdulillah islam itu mudah pak... dan syariat yang ada sudah cukup jelas
insya Allah. bahwa yang dibutuhkan seorang perempuan dalam safarnya adalah
laki-laki yang merupakan mahromnya untuk menemaninya, dan ulama mencukupkan
penjelasan sampai di situ, bukan sebaliknya, yang dibutuhkan laki-laki
adalah seorang perempuan yang merupakan mahromnya dalam safarnya untuk
ditemani.

wallahua'lam.

Ummu Sumayyah


2010/4/12 imam setyawan <[email protected]>

>
>
> assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh
>
> setelah menyimak sesuai saran akhi..clear bagi saya bahwa safar bagi
> seorang perempuan itu dilarang jika tidak didampingi mahramnya.
>
> tapi masalah yang saya hadapi ini adalah :
>
> 1. ibu saya safar dengan mahram saya
> 2. pada saat yang sama istri saya safar dengan mahram saya
>
> atau dengan kata lain ; saya safar dengan 2 orang wanita yang keduanya
> adalah mahram saya..(maaf salah satunya adalah istri saya bukan mahram)
>
> Apakah hal ini pernah dikaji ? dan apakah boleh ? kalau boleh berapa
> batasan maximal seorang laki-laki bisa menghandle mahram-mahramnya?
>
> smoga pertanyaan saya bukan untuk cari pembenaran tapi untuk mencari
> kebenaran, mohon dibantu..
>
> wassalamualaikum warahmatullahiwabaraakatuh
>
> abukaffi , jakarta utara
>

Kirim email ke