Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan 
pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal 
tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat 
kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan 
pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat 
haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan 
haji atau kelompok pengajiannya... bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan 
bagaimana status ibadah hajinya..?  mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau 
tidak/ sah atau tidak...?)

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Ery


--- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn <[email protected]> wrote:

From: shafiee ibn <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
To: [email protected]
Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM

 wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.
Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id> wrote:

From: ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id>
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.

tolong minta penjelasannya

wsalam ......

Kirim email ke