Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan haji atau kelompok pengajiannya... bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan bagaimana status ibadah hajinya..? mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau tidak/ sah atau tidak...?)
Terima kasih Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Ery --- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn <[email protected]> wrote: From: shafiee ibn <[email protected]> Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< To: [email protected] Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id> wrote: From: ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id> Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assun...@yahoogroup s.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam ......
