Saya mempunyai bisnis jual beli barang secara kredit, usaha ini telah saya geluti selama 3 tahun, tetapi saya belum melihat keuntungan (uang terkumpul) dari usaha ini karena kalau ada uang yang masuk diputar untuk dijadikan modal lagi. Adakah zakat perdagangan untuk hal semacam ini ? Kalau ada bagaimana cara menghitungnya ?
Siti
