Saya mempunyai bisnis jual beli barang secara kredit, usaha ini telah saya 
geluti selama 3 tahun, tetapi saya belum melihat keuntungan (uang terkumpul) 
dari usaha ini karena kalau ada uang yang masuk diputar untuk dijadikan modal 
lagi. Adakah zakat perdagangan untuk hal semacam ini ? Kalau ada bagaimana cara 
menghitungnya ?

Siti

Kirim email ke