Bismillah:

Zakat perdagangan adalah benar adanya, tsabit berdasarkan ijma' kaum muslimin 
generasi sahabat RidwanuLlahi 'alaihim ajmain.

Zakat perdagangan (bahasa arabnya adalah zakat Urudh Al-tijarah) atau 
diterjemahkan ZAKAT BARANG PERDAGANGAN. adalah zakat atas barang dan uang 
sekaligus. barang yang anda jual (meski secara kredit) anda hitung berapa lalu 
anda hitung cash on hand-nya juga. Jika mencapai nishab, maka tentukan awal 
perhitungan haulnya (misal 01 April 2010), maka jika setaun berikutnya (01 
April 2011) jumlah barang dan uang perdagangan anda tersebutMASIH  mencapai 
nishab, maka tunaikanlah zakatnya 2,5%-nya.

Berapa nishabnya?
Nishabnya adalah setara dengan zakat emas, yaitu 20 dinar emas.
20 dinar sama dengan 85 gram emas murni, sebab dinar adalah emas murni 24K 
(99,99%). kenapa 85 gram ? karena 1 dinar = 4.25 gram, maka 20 dinar = 20 x 
4,25 gram = 85 gram .

Demikian, semoga manfaat.
wassalamu alaikum
--- On Wed, 4/21/10, siti_marwah78 <[email protected]> wrote:

From: siti_marwah78 <[email protected]>
Subject: [assunnah] zakat perdagangan untuk jual beli secara kredit
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 21, 2010, 10:21 PM
Saya mempunyai bisnis jual beli barang secara kredit, usaha ini telah saya 
geluti selama 3 tahun, tetapi saya belum melihat keuntungan (uang terkumpul) 
dari usaha ini karena kalau ada uang yang masuk diputar untuk dijadikan modal 
lagi. Adakah zakat perdagangan untuk hal semacam ini ? Kalau ada bagaimana cara 
menghitungnya ?
Siti






















Kirim email ke