Jadi maksudnya yang dizakati itu nilai dari seluruh harta atau benda yang dijual ya? Lalu bagaimana dengan keuntungan hasil penjualan? apakah dihitung juga? Terimakasih.
Fitry == --- In [email protected], dhea s <dz...@...> wrote: > > Bismillah: > > Zakat perdagangan adalah benar adanya, tsabit berdasarkan ijma' kaum muslimin > generasi sahabat RidwanuLlahi 'alaihim ajmain. > > Zakat perdagangan (bahasa arabnya adalah zakat Urudh Al-tijarah) atau > diterjemahkan ZAKAT BARANG PERDAGANGAN. adalah zakat atas barang dan uang > sekaligus. barang yang anda jual (meski secara kredit) anda hitung berapa > lalu anda hitung cash on hand-nya juga. Jika mencapai nishab, maka tentukan > awal perhitungan haulnya (misal 01 April 2010), maka jika setaun berikutnya > (01 April 2011) jumlah barang dan uang perdagangan anda tersebutMASIHĂ‚ > mencapai nishab, maka tunaikanlah zakatnya 2,5%-nya. > > Berapa nishabnya? > Nishabnya adalah setara dengan zakat emas, yaitu 20 dinar emas. > 20 dinar sama dengan 85 gram emas murni, sebab dinar adalah emas murni 24K > (99,99%). kenapa 85 gram ? karena 1 dinar = 4.25 gram, maka 20 dinar = 20 x > 4,25 gram = 85 gram . > > Demikian, semoga manfaat. > wassalamu alaikum
