Jadi maksudnya yang dizakati itu nilai dari seluruh harta atau benda yang 
dijual ya? Lalu bagaimana dengan keuntungan hasil penjualan? apakah dihitung 
juga?  Terimakasih.

Fitry ==


--- In [email protected], dhea s <dz...@...> wrote:
>
> Bismillah:
>
> Zakat perdagangan adalah benar adanya, tsabit berdasarkan ijma' kaum muslimin 
> generasi sahabat RidwanuLlahi 'alaihim ajmain.
>
> Zakat perdagangan (bahasa arabnya adalah zakat Urudh Al-tijarah) atau 
> diterjemahkan ZAKAT BARANG PERDAGANGAN. adalah zakat atas barang dan uang 
> sekaligus. barang yang anda jual (meski secara kredit) anda hitung berapa 
> lalu anda hitung cash on hand-nya juga. Jika mencapai nishab, maka tentukan 
> awal perhitungan haulnya (misal 01 April 2010), maka jika setaun berikutnya 
> (01 April 2011) jumlah barang dan uang perdagangan anda tersebutMASIHĂ‚  
> mencapai nishab, maka tunaikanlah zakatnya 2,5%-nya.
>
> Berapa nishabnya?
> Nishabnya adalah setara dengan zakat emas, yaitu 20 dinar emas.
> 20 dinar sama dengan 85 gram emas murni, sebab dinar adalah emas murni 24K 
> (99,99%). kenapa 85 gram ? karena 1 dinar = 4.25 gram, maka 20 dinar = 20 x 
> 4,25 gram = 85 gram .
>
> Demikian, semoga manfaat.
> wassalamu alaikum

Kirim email ke