sekali lagi saya perjelas ya, semoga manfaat: yang dihitung dalam zakat perdagangan: 1. seluruh barang; 2. seluruh uang (termasuk keuntungan tentu saja) lalu jika ternyata mencapai nishab, maka tentukan haulnya sejak mencapai angka nishab (senilai dengan 85 gram emas). lalu setahun kemudian bayarlah zakatnya jika masih mencapai nishab atau lebih.
Syukran lak. --- On Tue, 4/27/10, Fitriyana <[email protected]> wrote: From: Fitriyana <[email protected]> Subject: [assunnah] Re: zakat perdagangan untuk jual beli secara kredit To: [email protected] Date: Tuesday, April 27, 2010, 6:25 PM Jadi maksudnya yang dizakati itu nilai dari seluruh harta atau benda yang dijual ya? Lalu bagaimana dengan keuntungan hasil penjualan? apakah dihitung juga? Terimakasih. Fitry == --- In assun...@yahoogroup s.com, dhea s <dz...@...> wrote: > > Bismillah: > > Zakat perdagangan adalah benar adanya, tsabit berdasarkan ijma' kaum muslimin > generasi sahabat RidwanuLlahi 'alaihim ajmain. > > Zakat perdagangan (bahasa arabnya adalah zakat Urudh Al-tijarah) atau > diterjemahkan ZAKAT BARANG PERDAGANGAN. adalah zakat atas barang dan uang > sekaligus. barang yang anda jual (meski secara kredit) anda hitung berapa > lalu anda hitung cash on hand-nya juga. Jika mencapai nishab, maka tentukan > awal perhitungan haulnya (misal 01 April 2010), maka jika setaun berikutnya > (01 April 2011) jumlah barang dan uang perdagangan anda tersebutMASIHĂ‚ > mencapai nishab, maka tunaikanlah zakatnya 2,5%-nya. > > Berapa nishabnya? > Nishabnya adalah setara dengan zakat emas, yaitu 20 dinar emas. > 20 dinar sama dengan 85 gram emas murni, sebab dinar adalah emas murni 24K > (99,99%). kenapa 85 gram ? karena 1 dinar = 4.25 gram, maka 20 dinar = 20 x > 4,25 gram = 85 gram . > > Demikian, semoga manfaat. > wassalamu alaikum
