assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh akhi ... apabila suami mati maka Istri mendapatkan tsumunĀ (8 %) bila punya anak atau cucu. dan apabila tidak punyak anak atau cucu maka Nishfu 1/2 % . kalau menikah dan tidaknya tidak menghalang untuk mendapatkan tirkah (harta waris) karena setiap suami meninggal istri tidak boleh nikah, sebelum habis I'dah dan disitu juga harus disegerakan harta waris dibagikan setelah utang piutangnya si mayit di selesaikan. wasalam --- Pada Kam, 6/5/10, Saldi (PTI - SOR) <[email protected]> menulis:
Dari: Saldi (PTI - SOR) <[email protected]> Judul: [assunnah] Tanya : Warisan Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 1:07 AM Assalamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh Apakah istri yg ditinggal mati trus menikah lagi, berhak atas harta yg ditinggalkan suaminya. Mohon penjelasan Wassalamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh Saldi
