assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh

akhi ... apabila suami mati maka Istri mendapatkan tsumunĀ  (8 %) bila punya 
anak atau cucu. dan apabila tidak punyak anak atau cucu maka Nishfu 1/2 % . 
kalau menikah dan tidaknya tidak menghalang untuk mendapatkan tirkah (harta 
waris) karena setiap suami meninggal istri tidak boleh nikah, sebelum habis 
I'dah dan disitu juga harus disegerakan harta waris dibagikan setelah utang 
piutangnya si mayit di selesaikan.
wasalam
--- Pada Kam, 6/5/10, Saldi (PTI - SOR) <[email protected]> menulis:

Dari: Saldi (PTI - SOR) <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya : Warisan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 1:07 AM

Assalamu alaykum warahmatullahi
wabarakatuh

Apakah istri yg ditinggal mati trus menikah lagi,
berhak atas harta yg ditinggalkan suaminya.

Mohon penjelasan

Wassalamu alaykum warahmatullahi
wabarakatuh

Saldi

Kirim email ke