assalamu 'alaikum waroh matullohi wa barakatuh
 barakaulloh fik, syukron akhin atas peberitahuaannya, afwan memang ana belum 
periksa lagi waktu itu.
wasalam...
--- Pada Jum, 14/5/10, Ahmad Ridha <[email protected]> menulis:

Dari: Ahmad Ridha <[email protected]>
Judul: Re: [assunnah] Tanya : Warisan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 1:23 AM

2010/5/7 ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id>

assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

akhi ... apabila suami mati maka Istri mendapatkan tsumun  (8 %) bila punya 
anak atau cucu. dan apabila tidak punyak anak atau cucu maka Nishfu 1/2 % .
Akhi, mungkin dapat diperiksa lagi.  Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu 
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (QS. an-Nisaa' 4.12)

Dengan demikian hak para istri (yakni total, bukan masing-masingnya) adalah 
seperdelapan (12,5%) jika si suami memiliki anak, atau seperempat (25%) jika si 
suami tidak memiliki anak.

--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim

(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke