2010/5/7 ahmad Solihin <[email protected]>

 assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,


>  akhi ... apabila suami mati maka Istri mendapatkan tsumun  (8 %) bila
> punya anak atau cucu. dan apabila tidak punyak anak atau cucu maka Nishfu
> 1/2 % .
>

Akhi, mungkin dapat diperiksa lagi.  Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (QS. an-Nisaa' 4.12)

Dengan demikian hak para istri (yakni total, bukan masing-masingnya) adalah
seperdelapan (12,5%) jika si suami memiliki anak, atau seperempat (25%) jika
si suami tidak memiliki anak.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke