2010/5/7 ahmad Solihin <[email protected]> assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh >
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > akhi ... apabila suami mati maka Istri mendapatkan tsumun (8 %) bila > punya anak atau cucu. dan apabila tidak punyak anak atau cucu maka Nishfu > 1/2 % . > Akhi, mungkin dapat diperiksa lagi. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya): "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (QS. an-Nisaa' 4.12) Dengan demikian hak para istri (yakni total, bukan masing-masingnya) adalah seperdelapan (12,5%) jika si suami memiliki anak, atau seperempat (25%) jika si suami tidak memiliki anak. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
