Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Pembagian waris bisa dilihat pada surat Annisa ayat 11-12. Pada ayat 12 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. *Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu*.Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)*[274]*. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan. Istri yang ditinggal suaminya mendapatkan 1/4 harta waris jika tidak mempunyai anak. Jika mempunyai anak, istri mendapatkan 1/8 harta waris. Tidak menghalangi mendapatkan warisan jika si istri menikah lagi. Allahu a'lam. Khalid 2010/5/7 ahmad Solihin <[email protected]> > > > assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh > > akhi ... apabila suami mati maka Istri mendapatkan tsumun (8 %) bila punya > anak atau cucu. dan apabila tidak punyak anak atau cucu maka Nishfu 1/2 % . > kalau menikah dan tidaknya tidak menghalang untuk mendapatkan tirkah (harta > waris) karena setiap suami meninggal istri tidak boleh nikah, sebelum habis > I'dah dan disitu juga harus disegerakan harta waris dibagikan setelah utang > piutangnya si mayit di selesaikan. > wasalam > --- Pada Kam, 6/5/10, Saldi (PTI - SOR) > <[email protected]<Saldi%40valeinco.com>> > menulis: > > Dari: Saldi (PTI - SOR) <[email protected] <Saldi%40valeinco.com>> > Judul: [assunnah] Tanya : Warisan > Kepada: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 1:07 AM > > Assalamu alaykum warahmatullahi > wabarakatuh > > Apakah istri yg ditinggal mati trus menikah lagi, > berhak atas harta yg ditinggalkan suaminya. > > Mohon penjelasan > > Wassalamu alaykum warahmatullahi > wabarakatuh > > Saldi > >
