From: didienna [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, 8 June 2010 4:51 PM
Assalamu'alaikum
ana mau tanya bagaimana hukunya wanita yang sdang haid jika membaca Al-Quran
dnegan niat untuk hafalan (karena ujian hafalan ,dsb)

Syukron wa jazakumullahukhoir

--
Didin
===========

Hukum Menyentuh Atau Memegang Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2418/slash/0

Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al-Qur’an bagi
orang junub, perempuan haid dan nifas. Allahumma, kecuali mereka yang
melarang atau mengharamkan berdalil dengan firman Allah Azza wa Jalla.

“Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan”
[Al-Waqi’ah : 79]

Yang hak, yang dimaksud oleh ayat di atas ialah : Tidak ada yang dapat
menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh
ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan
oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak
boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari
hadats besar dan hadats kecil. Kalau betul demikian maksudnya tentang firman
Allah di atas artinya menjadi : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali
mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan
maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman : Tidak ada yang menyentuhnya
(Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul
(obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).

Merekapun berdalil dengan hadits.

“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci”

Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm. Dan dari jalan Hakim bin
Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam
Kabir dan Mu’jam Ausath dan lain-lain. Dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan
oleh Daruquthni dan lain-lain. Dan dari jalan Utsman bin Abil Aash
diriwayatkan oleh Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain. [1]

Yang hak, yang dimaksud oleh hadits di atas ialah : Tidak ada yang menyentuh
Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”

Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah,
Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari
jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku
menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau),
lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku
tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan
tidak bersih (suci)”. Maka beliau bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang
mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain beliau bersabda,
“Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”).

Bukanlah yang dimaksud dengan orang yang suci ialah suci dari hadats besar
dan hadats kecil, karena lafadz thaahir dalam hadits di atas ialah satu
lafadz yang mempunyai beberapa arti (musytarak) yaitu : Suci dari hadats
besar, suci dari hadats kecil dan suci dalam arti orang mui’min. untuk
menentukan salah satu dari tiga macam arti thaahir diatas harus ada qarinah
(tanda dan alamat) yang membawa dan menentukan salah satunya. Apakah arti
thaahir di atas maksudnya bersih dan hadats besar atau bersih dari hadats
kecil atau mu’min?.

Untuk yang pertama dan kedua yaitu bersih dari hadats besar dan hadats kecil
tidak ada satupun qarinah yang menetapkannya. [2]. Sedangkan untuk yang
ketiga yaitu orang mu’min telah datang qarinah dari hadits shahih di atas
yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya orang mu’min
itu tidak najis”, Yakni orang mu’min itu suci, karena najis lawan dari suci,
ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan (meniadakan) kenajisan
bagi orang-orang yang beriman (mu’minun), maka mafhumnya bahwa orang-orang
yang beriman itu suci. Istimewa apabila kita melihat kepada sebab-sebab Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam (sabaabul wurudil hadits) bahwa orang mu’min
itu tidak najis, yaitu kejadian pada diri Abu Hurairah yang sedang janabah
dan tidak mau duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
anggapan bahwa dia sedang tidak suci!? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyalahkan anggapan tersebut dengan sabdanya : Subhaanallah, sesungguhnya
orang mu’min itu tidak najis.

[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub
(Menyentuh/Memegang Al-Qur; Membacanya Dan Tinggal Atau Diam Di Masjid,
Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam]
_________
Footnotes
[1]. Irwaa-ul Ghalil no. 122 oleh Syaikhul Imam Al-Albani. Beliau telah
mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih
[2]. Karena tidak datang satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang
Al-Qur’an bagi orang yang junub, perempuan haid dan nifas


Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2419/slash/0

“Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau
bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca
sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.”

Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid
membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”

DLA’IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596).
Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy
dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas)

Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia
meriwayatkan hadits) dari penduduk Hijaz dan penduduk Iraq” [1]

Saya berkata : Hadits di atas telah diriawayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy
dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail
bin Ayyaasy dla’if.

Imam Az-Zaila’i di kitabnya Nashbur Raayah (I/195) menukil keterangan Imam
Ibnu Adiy di kitabnya Al-Kaamil bahwa Ahmad dan Bukhari dan lain-lain telah
melemahkan hadits ini dan Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini
mauquf kepada Ibnu Umar (yakni yang benar bukan sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam akan tetapi hanya perkataan Ibnu Umar).

Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) : Di dalam
sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz
dla’if dan di antaranya (hadits) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya
(Abu Hatim), “Hadits Ismail bin Ayyaasy ini keliru, dan (yang benar) dia
hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari
bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadits) ini batil, “Beliau
mengingkari (riwayat) Ismail. Sekian dari Al-Hafidz Ibnu Hajar.

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar

“Artinya : Dari jalan Abdul Malik bin Maslamah (ia berkata) Telah
menceritakan kepadaku Mughirah bin Abdurrahman, dari Musa bin Uqbah dan
Naafi, dari Ibnu Umar, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh bagi orang junub membaca sedikitpun juga
dari (ayat) Al-Qur’an”

DLA’IF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Al-Hafidz Ibnu Hajar telah melemahkan riwayat di atas disebabkan Abdul Malik
bin Maslamah seorang rawi yang dla’if (Talkhisul Habir 1/138)

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar.

“Artinya : Dari seorang laki-laki, dari Abu Ma’syar, dari Musa bin Uqbah,
dari Naafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau
bersabda, “Perempuan yang haid dan orang yang junub, keduanya tidak boleh
membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an”

DLA’IF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Saya berkata : Riwayat ini dla’if karena : Pertama : Ada seorang rawi yang
mubham (tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki-laki). Kedua : Abu
Ma’syar seorang rawi yang dla’if.

Hadits yang lain dari jalan Jabir bin Abdullah.

“Artinya : Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari
Jabir, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak boleh bagi perempuan yang haid dan nifas (dalam riwayat yang lain :
Orang yang junub) membaca (ayat) Al-Qur’an sedikitpun juga (dalam riwayat)
yang lain : Sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an)”

MAUDLU, Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya
Al-Hilyah (4/22).

Saya berkata : Sanad hadits ini maudhu (palsu) karena Muhammad bin Fadl bin
Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta
sebagaimana keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di
kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.

Ketika hadits-hadits diatas dari semua jalannya dla’if bahkan hadits
terakhir maudlu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi
perempuan haid dan nifas dan orang yang junub membaca Al-Qur’an. Bahkan
telah datang sejumlah dalil yang membolehkannya.

Pertama : Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (shahih dan hasan) yang
melarang perempuan haid, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat
Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan
keutamaan membaca Al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haid, nifas dan
orang yang junub.

Kedua : Hadits Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji.

“Artinya : Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji.
Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu
beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi
Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau
bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan
untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang
dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di
Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”

Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)

Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama di antaranya amirul
mu’minin fil hadits Al-Imam Al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul
Haid bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir dan
lain-lain bahwa perempuan haid, nifas dan orang yang junub boleh membaca
Al-Qur’an dan tidak terlarang. Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang
yang sedang menunaikan ibadah haji selain thawaf dan tentunya juga terlarang
shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca Al-Qur’an. Karena
kalau membaca Al-Qur’an terlarang bagi perempuan haid tentu Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat
itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
apa yang boleh dan terlarang baginya. Menurut ushul “mengakhirkan keterangan
dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.

Ketiga : Hadits Aisyah.

“Artinya : Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa berdzikir atas segala keadaannya” [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194
dan lain-lain]

Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan
lain-lain imam tentang bolehnya orang yang junub dan perempuan haid atau
nifas membaca Al-Qur’an. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir
kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah
membaca Al-Qur’an. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikra [2] (Al-Qur’an) ini, dan
sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganya” [Al-Hijr : 9]

“Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikra (Al-Qur’an) supaya engkau jelaskan
kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar supaya mereka
berfikir” [An-Nahl : 44]

Keempat : Surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heracleus
yang di dalamnya berisi ayat Al-Qur’an sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dan lain-lain. Hadits yang mulia inipun dijadikan dalil tentang
bolehnya orang yang junub membaca Al-Qur’an. Karena sudah barang tentu
orang-orang kafir tidak selamat dari janabah, meskipun demikian Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka yang didalamnya
terdapat firman Allah.

Kelima : Ibnu Abbas mengatakan tidak mengapa bagi orang yang junub membaca
Al-Qur’an (Shahih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).

Jika engkau berkata : Bukankah telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak membaca Al-Qur’an ketika janabah?

Saya jawab : Hadits yang dimaksud tidak sah dari hadits Ali bin Abi Thalib
dengan lafadz.

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat
buang air (wc), lalu beliau makan daging bersama kami, dan tidak ada yang
menghalangi beliau sesuatupun juga dari (membaca) Al-Qur’an selain janabah:

DLA’IF. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 229), Tirmidzi (no 164), Nasa’i
(1/144), Ibnu Majah (no. 594), Ahmad (1/83, 84, 107 dan 124), Ath-Thayaalis
di Musnad-nya (no. 94), Ibnu Khuzaimah di Shahih-nya (no. 208), Daruquthni
(1/119), Hakim (1/152 dan 4/107) dan Baihaqiy (1/88-89) semuanya dari jalan
Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salimah dari Ali, marfu (Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa salam berbeda seperti diatas)

Hadits ini telah dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban,
Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu Sakan, Abdul Haq, Al-Baghawiy dan Syaikhul Imam
Ahmad Muhammad Syakir di takhrij Tirmidzi dan takhrij musnad Ahmad.

Dan hadits ini telah didlaifkan oleh jama’ah ahli hadits –dan inilah yang
benar- Insya Allah di antaranya oleh Syu’bah, Syafi’iy, Ahmad, Bukhari,
Baihaqiy, Al-Mundziriy, An-Nawawi, Al-Khathaabiy dan Syaikhul Imam Al-Albani
dan lain-lain.

Berkata Asy-Syafi’iy, “Ahli hadits tidak mentsabitkan (menguatkan)nya”.
Yakni, ahli hadits tidak menguatkan riwayat Abdullah bin Salimah. Karena Amr
bin Murrah yang meriwayatkan hadits ini Abdullah bin Salimah sesudah
Abdullah bin Salimah tua dan berubah hafalannya. Demikian telah diterangkan
oleh para Imam di atas. Oleh karena itu hadits ini kalau kita mengikuti
kaidah-kaidah ilmu hadits, maka tidak ragu lagi tentang dla’ifnya dengan
sebab di atas yaitu Abdullah bin Salimah ketika meriwayatkan hadits ini
telah tua dan berubah hafalannya. Maka bagaimana mungkin hadits ini sah
(shahih atau hasan)!. Selain itu hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil
larangan bagi orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas membaca
Al-Qur’an, karena semata-mata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
membacanya dalam junub tidak berarti beliau melarangnya sampai datang
larangan yang tegas dari beliau. Ini kalau kita takdirkan hadits di atas
sah, apalagi hadits di atas dla’if tentunya lebih tidak mungkin lagi
dijadikan sebagai hujjah atau dalil!

Meskipun demikian menyebut nama Allah atau membaca Al-Qur’am dalam keadaan
suci (berwudlu) lebih utama yakni hukumnya sunat berdasarkan hadits shahih
di bawah ini.

“Artinya : Dari Muhaajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang buang air kecil
(kencing), lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tidak
menjawab (salam)nya sampai beliau berwudlu. Kemudian beliau beralasan dan
bersabda : ”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir)
kecuali dalam keadaan suci (berwudlu)” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan
lain-lain]

[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub
(Menyentuh/Memegang Al-Qur; Membacanya Dan Tinggal Atau Diam Di Masjid,
Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam]
_________
Footnotes
[1]. Saya nukil dari Baihaqiy dengan ringkas yang menukil dari Bukhari
[2]. Adz-Dzikra adalah salah satu nama dari nama-nama Al-Qur’an

Wassalaamu'alaikum
abu Zahra


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke