Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* kepada Aisyah *radhiyallahu ‘anha* yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid: *“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” *(HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah) Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (*Al-Mabsuth* 3/152), Malikiyyah (*Mukhtashar Al-Khalil *hal: 17-18), Syafi’iyyah (*Al-Majmu’* 2/67), Hanabilah (* Al-Mughny* 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa: لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79) ** *“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” *Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan. Wallahu a’lam. 2010/6/8 didienna <[email protected]> > Assalamu'alaikum > ana mau tanya bagaimana hukunya wanita yang sdang haid jika membaca > Al-Quran dnegan niat untuk hafalan (karena ujian hafalan ,dsb) > > Syukron wa jazakumullahukhoir > > -- > Didin
