Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca
Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita
yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang
shahih yang melarang.Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh
membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa
sallam* kepada Aisyah *radhiyallahu ‘anha* yang akan melakukan umrah akan
tetapi datang haid:
*“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang
berhaji kecuali thawaf dan shalat.” *(HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir
bin Abdillah)
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran
maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah
pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (*Al-Mabsuth* 3/152), Malikiyyah
(*Mukhtashar
Al-Khalil *hal: 17-18), Syafi’iyyah (*Al-Majmu’* 2/67), Hanabilah (*
Al-Mughny* 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
**
*“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”

*Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita
dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih
menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan
mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

2010/6/8 didienna <[email protected]>
> Assalamu'alaikum
> ana mau tanya bagaimana hukunya wanita yang sdang haid jika membaca
> Al-Quran dnegan niat untuk hafalan (karena ujian hafalan ,dsb)
>
> Syukron wa jazakumullahukhoir
>
> --
> Didin

Kirim email ke