From: Victor Johnson <[email protected]> Date: Wed Jun 16, 2010 8:30 am Afwan, Dari pendapat ustadz Abdul Hakim hafizhahullah dibawah (mengenai bolehnya orang yang junub dan wanita haid/nifas menyentuh Al-Qur'an), adalah ulama lain yang mendukung atau yang sebelumnya juga berpendapat demikian?
Hukum Menyentuh Atau Memegang Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://www.almanhaj.or.id/content/2418/slash/0 (Tanpa bermaksud untuk taqlid) Sebab sejauh yang kami dapatkan dalam kitab-kitab Fiqh karangan para ulama besar (satu diantaranya oleh Syaikh Al Fauzan), berpendapat bahwa tidak bolehnya menyantuh Al-Qur'an bagi orang yang dan wanita haid/nifas. Wallahu'alam _________________________________________________________________ Alhamdulillah, Dalam hal membaca Al-Qur'an bagi wanita haid Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menjelaskan sebagai berikut : ... yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur'an". Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan inilah kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar itu. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 2/278] http://www.almanhaj.or.id/content/902/slash/0 Sedangkan dibolehkannya wanita haid dan orang junub menyentuh Al-Qur'an dijelaskan oleh Abu Muhammad bin Hazm (Al—Muhalla: 1/77-78). http://www.almanhaj.or.id/content/931/slash/0 Abu Muhammad bin Hazm berkata (Al—Muhalla: 1/77-78): “Permasalahan: Membaca al-Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, semua itu boleh dilakukan dengan berwudhu atau tanpa wudhu dan (boleh) bagi yang junub dan juga yang haidh. Dalil hal tersebut adalah bahwa membaca al-Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah merupakan perbuatan-perbuatan baik yang disunahkan, dan orang yang melakukannya mendapat pahala, maka barangsiapa yang melarang hal-hal tersebut dalam sebagian kondisi-kondisi tertentu, wajib untuk mendatangkan dalil". Kemudian Abu Muhammad rahimahullah mulai menyebutkan pendapat-pendapat yang menyelisihi pendapat beliau dalam hal itu, lalu membantahnya satu per satu. Kesimpulan. Bahwa wanita yang haidh boleh untuk berdzikir kepada Allah dan membaca al-Qur’an, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Bahkan riwayat yang ada (justeru) membolehkan hal-hal tersebut, yaitu yang telah dijelaskan di atas. Wallahu ‘Alam. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
