From: Victor Johnson <[email protected]>
Date: Wed Jun 16, 2010 8:30 am
 
Afwan,
Dari pendapat ustadz Abdul Hakim hafizhahullah dibawah (mengenai 
bolehnya orang yang junub dan wanita haid/nifas menyentuh Al-Qur'an), adalah 
ulama lain yang mendukung atau yang sebelumnya juga berpendapat demikian?

Hukum Menyentuh Atau Memegang Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid 
Dan Nifas
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2418/slash/0

(Tanpa bermaksud untuk taqlid)

Sebab sejauh yang kami dapatkan dalam kitab-kitab Fiqh karangan para 
ulama besar (satu diantaranya oleh Syaikh Al Fauzan), berpendapat bahwa tidak 
bolehnya menyantuh Al-Qur'an bagi orang yang dan wanita haid/nifas.
Wallahu'alam                                      
_________________________________________________________________

Alhamdulillah,
Dalam hal membaca Al-Qur'an bagi wanita haid Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin, menjelaskan sebagai berikut :

... yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa hadits 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari 
Al-Qur'an".

Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi 
wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika 
hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits 
tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita 
haidh membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak 
shahih ini, tapi adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya 
syubhat, maka berdasarkan inilah kami katakan bahwa yang lebih utama 
bagi seorang wanita haidh adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika 
hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar 
putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 2/278]
http://www.almanhaj.or.id/content/902/slash/0

Sedangkan dibolehkannya wanita haid dan orang junub menyentuh Al-Qur'an 
dijelaskan oleh Abu Muhammad bin Hazm (Al—Muhalla: 1/77-78).
http://www.almanhaj.or.id/content/931/slash/0

Abu Muhammad bin Hazm berkata (Al—Muhalla: 1/77-78): “Permasalahan: 
Membaca al-Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada 
Allah Azza wa Jalla, semua itu boleh dilakukan dengan berwudhu atau 
tanpa wudhu dan (boleh) bagi yang junub dan juga yang haidh.

Dalil hal tersebut adalah bahwa membaca al-Qur’an, sujud tilawah, 
menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah merupakan 
perbuatan-perbuatan baik yang disunahkan, dan orang yang melakukannya 
mendapat pahala, maka barangsiapa yang melarang hal-hal tersebut dalam 
sebagian kondisi-kondisi tertentu, wajib untuk mendatangkan dalil".

Kemudian Abu Muhammad rahimahullah mulai menyebutkan pendapat-pendapat 
yang menyelisihi pendapat beliau dalam hal itu, lalu membantahnya satu 
per satu.

Kesimpulan.
Bahwa wanita yang haidh boleh untuk berdzikir kepada Allah dan membaca 
al-Qur’an, karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) dari 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  yang melarang hal tersebut. 
Bahkan riwayat yang ada (justeru) membolehkan hal-hal tersebut, yaitu 
yang telah dijelaskan di atas. 

Wallahu ‘Alam.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke