Assalamu alaikum Afwan ada ikhwan yang bisa bantu. Teman ana dapat pekerjaan membuat prei untuk rumah sakit dalam jumlah yang banyak sehingga kekurangan modal. Dia mengajak kerja sama bagi hasil, tetapi orang tersebut mensyaratkan adanya jaminan yang setara dengan uang yang akan diberikan untuk akad mudhorobah tsb. Bagaimana hukumnya? Jazaakallahu khoir
Abu Uar ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
