Wa 'alaikum salam, jaminan tersebut untuk apa? kalau untuk diambil jika terjadi rugi atau tidak bisa memberi keuntungan atau bangkrut maka itu namanya bukan mudhorobah, itu hutang...atau mungkin juga rohn (gadai). Maka akadnya adalah akad hutang atau rohn bukan mudhorobah. Dan tidak boleh diambil manfaat dari hutang atau rohn. wajib dibayar sesuai yang dihutangkan.
tapi kalau sebagai jaminan bahwa uang yang diberikan dikelola dengan baik, dan jika terbukti tidak dikelola dengan baik dan menghasilkan kerugian, maka jaminan tersebut diambil oleh pemilik modal, wallahu a'lam untuk yang ini belum tahu apa diperbolehkan? Abu Yusuf Hafidz --- On Wed, 8/18/10, Agus <[email protected]> wrote: From: Agus <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya : Mudhorobah To: [email protected] Date: Wednesday, August 18, 2010, 4:28 AM Assalamu alaikum Afwan ada ikhwan yang bisa bantu. Teman ana dapat pekerjaan membuat prei untuk rumah sakit dalam jumlah yang banyak sehingga kekurangan modal. Dia mengajak kerja sama bagi hasil, tetapi orang tersebut mensyaratkan adanya jaminan yang setara dengan uang yang akan diberikan untuk akad mudhorobah tsb. Bagaimana hukumnya? Jazaakallahu khoir Abu Uar ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
