Afwan, Setahu ana, sistem kerjasama mudharabah hanya mensyaratkan adanya pengelola, investor serta jenis usaha yang dilakukan dengan berpedoman pada lamanya waktu perjanjian. Hanya perlu diperhatikan juga mengenai pembagian keuntungannya dan masalah penanggung kerugian. Keuntungan berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian secara material akan ditanggung sepenuhnya oleh investor. Pengelola hanya menanggung kerugian berupa waktu, tenaga dan pikiran yang terbuang percuma. Jenis usaha adalah sebagai jaminan dari sistem mudharabah ini. Sementara kalau teman antum mensyaratkan jaminan, maka ini sudah masuk pada ranah hutang piutang dengan gadai. Tentunya berbeda ya akhi, hutang piutang tidak perduli pada hasil dari usaha yang dilakukan sementara mudharabah tergantung dari hasil usaha. Jadi pastikan dulu sistem mana yang mau diambil, hutang piutang dengan jaminan atau mudharabah. Tapi kalau mau mudharabah dengan jaminan, saya khawatir akan mendzalimi rekan yang akan melakukan usaha. Apabila usaha gagal, dia rugi dua kali.
Wallahuta'ala Syukron Abu Zahra ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
