From: [email protected] Date: Wed, 18 Aug 2010 08:28:41 +0000 Assalamu alaikum Afwan ada ikhwan yang bisa bantu. Teman ana dapat pekerjaan membuat prei untuk rumah sakit dalam jumlah yang banyak sehingga kekurangan modal. Dia mengajak kerja sama bagi hasil, tetapi orang tersebut mensyaratkan adanya jaminan yang setara dengan uang yang akan diberikan untuk akad mudhorobah tsb. Bagaimana hukumnya? Jazaakallahu khoir Abu Uar ======
Penjelasan mudhorobah hukum dan jenisnya, silakan baca artikel dibawah ini : HAKIKAT MUDHARABAH http://www.almanhaj.or.id/content/2073/slash/0 RUKUN MUDHARABAH http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0 Islam mensyariatkan kerja sama mudharah untuk memudahkan seseorang, karena sebagian mereka memiliki harta, namun tidak mampu mengelolanya. Ada juga seseorang yang tidak memiliki harta, namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka syariat membolehkan adanya kerja sama ini untuk bisa saling mengambil manfaat. Shahib al-mal (investor) memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola). Sedangkan mudharib (pengelola) memanfaatkan harta. Maka dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad, kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
