From: [email protected]
Date: Wed, 18 Aug 2010 08:28:41 +0000
Assalamu alaikum
Afwan ada ikhwan yang bisa bantu.
Teman ana dapat pekerjaan membuat prei untuk rumah sakit dalam jumlah yang 
banyak sehingga kekurangan modal. Dia mengajak kerja sama bagi hasil, tetapi 
orang tersebut mensyaratkan adanya jaminan yang setara dengan uang yang akan 
diberikan untuk akad mudhorobah tsb. Bagaimana hukumnya?
Jazaakallahu khoir
Abu Uar
======

Penjelasan mudhorobah hukum dan jenisnya, silakan baca artikel dibawah ini :

HAKIKAT MUDHARABAH http://www.almanhaj.or.id/content/2073/slash/0
RUKUN MUDHARABAH http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0

Islam mensyariatkan kerja sama mudharah untuk memudahkan seseorang, karena 
sebagian mereka memiliki harta, namun tidak mampu mengelolanya. Ada juga 
seseorang yang tidak memiliki harta, namun memiliki kemampuan untuk mengelola 
dan mengembangkannya. Maka syariat membolehkan adanya kerja sama ini untuk bisa 
saling mengambil manfaat.

Shahib al-mal (investor) memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola). Sedangkan 
mudharib (pengelola) memanfaatkan harta. Maka dengan demikian terwujudlah kerja 
sama harta dan amal. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad, 
kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.


                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke