bismillaah... bagaimana hukum dasar dari mu'amalah jual beli dan sewa menyewa? apakah kita harus mengetahui asal usul barang yang kita beli / sewa tersebut? adakah contoh nya pada zaman Rosulullaah?
apabila kita ingin membuka usaha yang menggunakan software komputer, namun kita tidak memiliki kesanggupan untuk membelinya dikarenakan harganya yang terlampau mahal hingga puluhan juta rupiah, bolehkah kita menyewa nya pada salah satu provider dengan batasan waktu tertentu dan hanya berpatokan dengan 'akad sewa menyewa dengan provider dimana keaslian dari software tersebut menjadi tanggung jawab provider? apakah cara kita seperti ini dibenarkan? Mohon penjelasannya... atas jawabannya jazakumullahu khairan katsiran. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
