pada dasarnya ketika kita "membeli" sebuah software, kita tidak membeli softwarenya, tetapi kita membeli "license" untuk menggunakan software tersebut selama periode tertentu dan/atau dengan syarat tertentu. oleh karena itu, setiap kita menginstall software, biasanya ada EULA-nya, yaitu End-User LICENSE Agreement, yang biasanya berisi jumlah user yg diizinkan, periode waktu penggunaan, dsb.
oleh karena itu, setahu ana, kita tidak bisa "menyewa" software kepada provider tertentu, -atau lebih tepatnya-, tidak boleh sebuah seseorang/perusahaan menyewakan software yang dibelinya (kecuali atas izin pemilik software atau dengan kondisi tertentu), karena kalo dia menyewakan software tsb, hampir bisa dipastikan dia melanggar EULA-nya. wallahu a'lam, CMIIW 2010/11/10 Ummu Zahrah <[email protected]> > > > bismillaah... > > bagaimana hukum dasar dari mu'amalah jual beli dan sewa menyewa? apakah > kita > harus mengetahui asal usul barang yang kita beli / sewa tersebut? adakah > contoh > nya pada zaman Rosulullaah? > > apabila kita ingin membuka usaha yang menggunakan software komputer, namun > kita > tidak memiliki kesanggupan untuk membelinya dikarenakan harganya yang > terlampau > mahal hingga puluhan juta rupiah, bolehkah kita menyewa nya pada salah satu > > provider dengan batasan waktu tertentu dan hanya berpatokan dengan 'akad > sewa > menyewa dengan provider dimana keaslian dari software tersebut menjadi > tanggung > jawab provider? apakah cara kita seperti ini dibenarkan? > > Mohon penjelasannya... atas jawabannya jazakumullahu khairan katsiran. > > >
