pada dasarnya ketika kita "membeli" sebuah software, kita tidak membeli
softwarenya, tetapi kita membeli "license" untuk menggunakan software
tersebut selama periode tertentu dan/atau dengan syarat tertentu. oleh
karena itu, setiap kita menginstall software, biasanya ada EULA-nya, yaitu
End-User LICENSE Agreement, yang biasanya berisi jumlah user yg diizinkan,
periode waktu penggunaan, dsb.

oleh karena itu, setahu ana, kita tidak bisa "menyewa" software kepada
provider tertentu, -atau lebih tepatnya-, tidak boleh sebuah
seseorang/perusahaan menyewakan software yang dibelinya (kecuali atas izin
pemilik software atau dengan kondisi tertentu), karena kalo dia menyewakan
software tsb, hampir bisa dipastikan dia melanggar EULA-nya.

wallahu a'lam, CMIIW


2010/11/10 Ummu Zahrah <[email protected]>

>
>
> bismillaah...
>
> bagaimana hukum dasar dari mu'amalah jual beli dan sewa menyewa? apakah
> kita
> harus mengetahui asal usul barang yang kita beli / sewa tersebut? adakah
> contoh
> nya pada zaman Rosulullaah?
>
> apabila kita ingin membuka usaha yang menggunakan software komputer, namun
> kita
> tidak memiliki kesanggupan untuk membelinya dikarenakan harganya yang
> terlampau
> mahal hingga puluhan juta rupiah, bolehkah kita menyewa nya pada salah satu
>
> provider dengan batasan waktu tertentu dan hanya berpatokan dengan 'akad
> sewa
> menyewa dengan provider dimana keaslian dari software tersebut menjadi
> tanggung
> jawab provider? apakah cara kita seperti ini dibenarkan?
>
> Mohon penjelasannya... atas jawabannya jazakumullahu khairan katsiran.
>
>  
>

Kirim email ke