syukran ikhwah untuk info2nya.. sebenarnya hal ini dikarenakan kami berusaha untuk menghindari software bajakan. terus terang kami sudah terbiasa dengan software2 yang biasanya kami pakai ini -dan software2 yang kami pakai ini adalah bajakan-. yang ingin kami tanyakan adalah berkaitan dengan hukum2 yang berkaitan dengan pertanyaan kami tersebut menurut islam. karena saat ini kami jg ditawarkan oleh salah satu provider untuk menyewa software2 yang kami butuhkan tersebut dengan harga yang kami masih bisa jangkau insyaa aLlaah..
--- Pada Sen, 15/11/10, Wahyu Budi <[email protected]> menulis: Dari: Wahyu Budi <[email protected]> Judul: Re: [assunnah]>>Hukum Menyewa Software?<< Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 15 November, 2010, 2:11 AM Afwan, Boleh ana tau bisnisnya apa?? Kalau model sewa, biasanya di sebut SaaS = Service as a Software, jadi hanya memakai software dlm batas waktu yg di perlukan saja..tapi sebaiknya baca EULA, dr masing2 software, atau bisa menggunakan software2 opensource, udah banyak kok yg support. -budi- > pada dasarnya ketika kita "membeli" sebuah software, kita tidak membeli > softwarenya, tetapi kita membeli "license" untuk menggunakan software > tersebut selama periode tertentu dan/atau dengan syarat tertentu. oleh > karena itu, setiap kita menginstall software, biasanya ada EULA-nya, > yaitu End-User LICENSE Agreement, yang biasanya berisi jumlah user yg > diizinkan, periode waktu penggunaan, dsb. > oleh karena itu, setahu ana, kita tidak bisa "menyewa" software kepada > provider tertentu, -atau lebih tepatnya-, tidak boleh sebuah > seseorang/perusahaan menyewakan software yang dibelinya (kecuali atas izin > pemilik software atau dengan kondisi tertentu), karena kalo dia menyewakan > software tsb, hampir bisa dipastikan dia melanggar EULA-nya. wallahu a'lam, CMIIW > 2010/11/10 Ummu Zahrah <[email protected] > <mailto:[email protected]>> > bismillaah... > bagaimana hukum dasar dari mu'amalah jual beli dan sewa menyewa? > apakah kita > harus mengetahui asal usul barang yang kita beli / sewa tersebut? > adakah contoh > nya pada zaman Rosulullaah? > apabila kita ingin membuka usaha yang menggunakan software komputer, > namun kita > tidak memiliki kesanggupan untuk membelinya dikarenakan harganya > yang terlampau > mahal hingga puluhan juta rupiah, bolehkah kita menyewa nya pada > salah satu > provider dengan batasan waktu tertentu dan hanya berpatokan dengan > 'akad sewa menyewa dengan provider dimana keaslian dari software tersebut > menjadi tanggung > jawab provider? apakah cara kita seperti ini dibenarkan? > Mohon penjelasannya... atas jawabannya jazakumullahu khairan katsiran. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
