Assalamu alaikum mau tanya nih,bagai mana dan apa hukumnya bila dalam waktu 7 hr,14 hr atau 21hr kita tidak bisa menunaikan sunnah Rasul untuk aqiqah.disebabkan pada saat anak lahir ekonomi keluarga sedang seret,apa bisa dilakukan setelah anak2 menginjak dewasa /setelah ekonomi keluarga bagus?? mohon penbcerahannya wasalam tardi
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
