From: [email protected]
Date: Sun, 14 Nov 2010 13:41:38 -0800
Assalamu alaikum
mau tanya nih,bagai mana dan apa hukumnya bila dalam waktu 7 hr,14 hr atau 21hr 
kita tidak bisa menunaikan sunnah Rasul untuk aqiqah.disebabkan pada saat anak 
lahir ekonomi keluarga sedang seret,apa bisa dilakukan setelah anak2 menginjak 
dewasa /setelah ekonomi keluarga bagus??
mohon penbcerahannya
wasalam
tardi
>>>>>>>>

JIKA BELUM BISA MENYELENGGARAKAN AQIQAH BAGI BAYINYA
http://www.almanhaj.or.id/content/1844/slash/0

Pertanyaan.
Ustadz, setiap bayi yang lahir diaqiqahi, lalu disunnahkan memotong kambing. 
Bagaimana jika ia tidak mampu? Apakah diharuskan atau diganti dengan yang lain? 
Syukran katsiran. 
08138051xxxx

Jawaban.
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat 
jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 
4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum 
menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa 
kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan 
menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk 
anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. 

Penundaan pelaksanaan aqiqah dari hari tersebut tidak menyebabkan dosa, 
meskipun tanpa udzur. Akan tetapi, bila memiliki kemampuan maka lebih baik 
dilaksanakan. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

الْعَقِيقَةُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌٌ

"Aqiqah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa. Dan aqiqah bagi anak 
perempuan seekor kambing". [HR Ahmad dan at-Tirmidzi].

Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk aqiqah kecuali 
menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging 
kiloan, pembagian uang atau yang lainnya.

Sembelihan aqiqah ini diadakan untuk fid-yah (tebusan) atas bayi [1], optimis 
akan keselamatannya dan untuk menolak setan darinya, sebagaimana dijelaskan 
Ibnul-Qayyim dalam kitab Tuhfat al-Wadûd fi Ahkâm al-Maulûd.[2]

Adapun pelaksanaannya, yang utama diadakan pada hari ketujuh, dan apabila 
diakhirkan dari hari tersebut juga diperbolehkan. Tidak ada batasan waktu 
penyembelihan aqîqah ini. Memang sebagian ulama menyatakan, apabila bayi 
tersebut telah besar maka telah kehilangan waktunya, sehingga tidak memandang 
adanya pensyariatan aqîqah bagi orang dewasa. Namun jumhur ulama memandang 
tidak mengapa, walaupun sudah dewasa.

Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, 
bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk 
kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah 
bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". 
[al-Baqarah/2:286]. 

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا 
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

"Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan 
kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian". [HR Muslim]. 

Perintah penyembelihan kambing ini longgar. Maksudnya, apabila suatu keluarga 
memiliki ketidakmampuan, dan di kemudian hari mendapatkan rezeki yang 
berkecukupan, maka tetap disunnahkan untuk melakukannya. Meskipun sudah lewat 
setahun atau lebih. 

Syaikh Shâlih bin 'Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan 
sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, 
atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu 
hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak 
mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu 
diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu 
merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]

Syaikh Shalih bin 'Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak 
melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak 
menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah 
untuk dirinya sendiri [4]. 


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa bayi itu tergadai dengan 
aqîqahnya. Maka dengan diaqîqahi, berarti si bayi sudah terlepas dari gadai.
[2]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/194). 
[3]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/195)
[4]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/196) 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke