Saya memelihara anak perempuan yatim piatu,keluarga dari almarhum ayahnya tidak 
diketahui tapi dari almarhumah ibunya hanya punya adik laki2. Apakah juga Wali 
Hakim? dan kalau pakai Wali Hakim apakah harus pakai surat Kuasa atau cukup 
lisan saja.
Syukron.
Wassalamu'alaikum ...
Agus Suhendar


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke