From: [email protected]
Date: Mon, 7 Mar 2011 21:57:11 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Bagaiamana halnya dengan seorang anak perempuan yang mau menkah, padahal
dia dilahirkan di luar nikah (ibunya telah hami duluan sebelum
menikah)? Soapa yang harus menjadi wali anak perempuan tersebut?
Apakah wali hakim?
Bagaimana halnya bila bapak biologisnya telah membuat sebuah surat
kuasa? Apakah boleh seorang penghulu menikahkan anak perempuan itu
dengan melafalkan bahwa dia telah mendapat kuasa dari si fulan (ayah
pengantin perempuan) dst? Kalau si bapak tidak sah menjadi wali, apakah
berarti surat kuasanya tidak sah dan bila penghulu menikahkan berdasar
surat kuasa itu berarti pernikahannya juga menjadi tidak sah?
Mohon pencerahan yang yang mengetahui hukum syar'inya.
Jazakallhu khairan.
Wassalamu'alaikum warahmatullah,
>>>>>>>>>>>>>>>>>
Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi
(penghulu). Adapun masalah nasab anak dia di-nasab-kan kepada ibunya tidak
kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada
laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata
lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!
Selanjutnya silakan baca HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0
1. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [1] berzina kemudian
hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para
ulama.
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [2] dan tidak dinasabkan kepada
laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara
anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan
bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak
kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi
wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu)
[3]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari
hasil zina [4]. Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus
meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar
bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya
walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak
perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir
dari pernikahan yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab di bawah
ini:
1. Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul
Muhsin At Turkiy).
2. Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142).
3. Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113).
4. Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al
Ahsal).
_______
Footnote
[1]. Gadis atau janda.
[2]. Misalnya fulan bin fulanah atau fulanah binti fulanah.
[3]. Al Muhalla Ibnu Hazm juz 10 hal. 323 masalah 2013. Al Majmu Syarah
Muhadzdzab juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100.
[4]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan
tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan
anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi bapak kalau dia tidak memberi
nafkah kepada anak-anaknya.
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/