From: [email protected]
Date: Mon, 7 Mar 2011 21:57:11 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Bagaiamana halnya dengan seorang anak perempuan yang mau menkah, padahal 
dia dilahirkan di luar nikah (ibunya telah hami duluan sebelum 
menikah)? Soapa yang harus menjadi wali anak perempuan tersebut? 
Apakah wali hakim?
Bagaimana halnya bila bapak biologisnya telah membuat sebuah surat 
kuasa? Apakah boleh seorang penghulu menikahkan anak perempuan itu 
dengan melafalkan bahwa dia telah mendapat kuasa dari si fulan (ayah 
pengantin perempuan) dst? Kalau si bapak tidak sah menjadi wali, apakah 
berarti surat kuasanya tidak sah dan bila penghulu menikahkan berdasar 
surat kuasa itu berarti pernikahannya juga menjadi tidak sah?
Mohon pencerahan yang yang mengetahui hukum syar'inya.
Jazakallhu khairan.
Wassalamu'alaikum warahmatullah,
>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi 
(penghulu). Adapun masalah nasab anak dia di-nasab-kan kepada ibunya tidak 
kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada 
laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata 
lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!
 
Selanjutnya silakan baca HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA 
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0

1. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [1] berzina kemudian 
hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para 
ulama.

Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [2] dan tidak dinasabkan kepada 
laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara 
anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan 
bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak 
kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi 
wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu) 
[3]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari 
hasil zina [4]. Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus 
meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar 
bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya 
walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak 
perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir 
dari pernikahan yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab di bawah 
ini:

1. Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul 
Muhsin At Turkiy). 
2. Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142). 
3. Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113). 
4. Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al 
Ahsal).
_______
Footnote
[1]. Gadis atau janda.
[2]. Misalnya fulan bin fulanah atau fulanah binti fulanah.
[3]. Al Muhalla Ibnu Hazm juz 10 hal. 323 masalah 2013. Al Majmu Syarah 
Muhadzdzab juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100.
[4]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan 
tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan 
anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi bapak kalau dia tidak memberi 
nafkah kepada anak-anaknya.

                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke