> From: [email protected]
> Date: Wed, 9 Mar 2011 08:43:34 +0700
> Saya memelihara anak perempuan yatim piatu,keluarga dari almarhum ayahnya 
> tidak diketahui tapi dari almarhumah ibunya hanya punya adik laki2. Apakah 
> juga Wali Hakim? dan kalau pakai Wali Hakim apakah harus pakai surat Kuasa 
> atau cukup lisan saja.
> Syukron.
> Wassalamu'alaikum ...
> Agus Suhendar
> >>>>>>
 
Jika anak tersebut sudah baligh (dewasa), tidak lagi disebut sebagai yatim 
adapun yang lebih berhak sebagai wali (untuk menikah) adalah kerabat dekatnya 
seperti saudara laki-laki. Wallahu a'lam

Anak yatim adalah anak-anak yang kehilangan ayahnya karena meninggal sedang 
mereka belum mencapai usia baligh. Batasan ini mencakup yatim yang masih ada 
hubungan kekerabatan dengan si pemeliharanya, ataupun dari orang lain yang 
tidak memiliki hubungan kekerabatan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh 
Salim bin Id Al Hilali hafizhahullah ketika mengomentari hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut: 

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ 
وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى 

"Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia 
(kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik 
bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya". [1]

Beliau hafizhahullah berkata, "Makna (لَهُ أوْ لِغَيْرِهِ ) adalah kerabatnya 
ataupun ajnabi (orang lain). Sedangkan (yang termasuk) kerabat di sini, ialah 
ibu sang yatim, atau saudara laki-lakinya ataupun pihak-pihak selain mereka 
yang memiliki kekerabatan dengannya. Wallahu a’lam." [2]

Sebagian fuqaha juga memasukkan dalam kategori anak yatim ini, yaitu mereka 
yang kehilangan orang tuanya karena sakit dalam waktu yang sangat lama, atau 
karena perceraian, safar, jihad, hilang dan sebab-sebab lainnya. Dan seorang 
anak yatim akan keluar dari batasannya sebagai yatim, ketika ia telah mencapai 
usia baligh, sesuai dengan hadits Nabi Shallallahju. 

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ 

"Tidak ada keyatiman setelah baligh ......" [3]

Kerabat ataupun keluarga serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengannya 
lebih berhak untuk berbuat baik kepada si yatim, memenuhi kebutuhannya, 
mendidik serta mengarahkannya, mengasihi, mengayomi, menyayanginya serta 
mengasuhnya hingga ia tumbuh menjadi pribadi yang baik dan matang, serta siap 
menghadapi hidup ketika ia telah dewasa. Meski demikian, syari’at Islam yang 
sempurna, tidak hanya membatasi kewajiban berbuat ihsan kepada anak yatim hanya 
pada kerabatnya saja, namun kewajiban ini juga berlaku umum bagi setiap kaum 
muslimin sesuai dengan kadar kemampuan mereka.
 
Selanjutnya silakan baca di TARBIYAH BAGI YATIM 
http://almanhaj.or.id/content/2582/slash/0


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke