Assalamu'alaikum Ana mo tanya, saat ini ada di negeri kafir ( korea ) dan di sini ana bersama teman2 membuat mushola darurat mengingat tidak ada masjid di kota tempat ana tinggal maka apakah i'tikaf di mushola seperti dibolehkan secara syariat ? meski saat ini mushola darurat digunakan juga untuk jum'atan... mohon masukannya...
jazakallahu sebelumnya haris
