Assalamualaikum Ana mau tanya, bagaimana hukumnya membuat makam keluarga. Mengingat saat ini kebanyakan bila menggunakan pekuburan umum harus mengeluarkan biaya perawatan dan sewa. Adapula yang 'membeli' diawal dengan harga tinggi untuk sebagiannya di deposito untuk biaya perawatan.
Saya pernah baca, Aisyah radhiyallahu anhuma ingin dimakamkan berdampingan dengan Rasulullah shallalahualaihi wassalam (yang bersamanya telah dimakamkan Abu Bakar radhiyallahu anhu.) namun karena keadaan mendesak, akhirnya Umar radhiyallahu anhu lah yang dimakamkan bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Apakah ini bisa menjadi hujjah dibolehkannya membuat makam keluarga? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairon. Aryan Wirawan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
