Assalamualaikum

Ana mau tanya, bagaimana hukumnya membuat makam keluarga. Mengingat saat ini 
kebanyakan bila menggunakan pekuburan umum harus mengeluarkan biaya perawatan 
dan sewa. Adapula yang 'membeli' diawal dengan harga tinggi untuk sebagiannya 
di deposito untuk biaya perawatan.

Saya pernah baca, Aisyah radhiyallahu anhuma ingin dimakamkan berdampingan 
dengan Rasulullah shallalahualaihi wassalam (yang bersamanya telah dimakamkan 
Abu Bakar radhiyallahu anhu.) namun karena keadaan mendesak, akhirnya Umar 
radhiyallahu anhu lah yang dimakamkan bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Apakah 
ini bisa menjadi hujjah dibolehkannya membuat makam keluarga?

Mohon penjelasannya.


Jazakallahu khairon.

Aryan Wirawan


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke