From: [email protected]
Date: Thu, 18 Aug 2011 19:41:14 -0700
Assalamualaikum
Ana mau tanya, bagaimana hukumnya membuat makam keluarga. Mengingat saat ini 
kebanyakan bila menggunakan pekuburan umum harus mengeluarkan biaya perawatan 
dan sewa. Adapula yang 'membeli' diawal dengan harga tinggi untuk sebagiannya 
di deposito untuk biaya perawatan.
Saya pernah baca, Aisyah radhiyallahu anhuma ingin dimakamkan berdampingan 
dengan Rasulullah shallalahualaihi wassalam (yang bersamanya telah dimakamkan 
Abu Bakar radhiyallahu anhu.) namun karena keadaan mendesak, akhirnya Umar 
radhiyallahu anhu lah yang dimakamkan bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Apakah 
ini bisa menjadi hujjah dibolehkannya membuat makam keluarga? Mohon 
penjelasannya.
Jazakallahu khairon.
Aryan Wirawan

>>>>>>>>>>>>>>>

Disunnahkan mengubur mayat di pekuburan umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengubur para sahabatnya di pekuburan Baqi, adapun Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dikubur di kamarnya dikarenakan kekhususan Beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Wallahu a'lam

3. Disunnahkan untuk mengubur mayat di kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam dahulu mengubur para sahabatnya di kuburan baqi'. Dan tidak 
pernah dinukil dari seorang pun dari salaf bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengubur seseorang di selain kuburan, kecuali sesuatu yang telah 
mutawatir bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dikubur di kamarnya. Karena 
hal ini merupakan kekhususan Beliau. Sebagaimana hadits 'Aisyah Radhiyallahu 
'anha, beliau berkata:

لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي 
دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا 
إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يَجِبُ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ فَدَفَنُوْهُ فِي 
مَوْضِعِ فِرَاشِهِ (رواه الترمذي)

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia, para sahabat 
berselisih pendapat dalam masalah tempat untuk mengubur Beliau. Abu Bakar 
Radhiyallahu 'anhu berkata,”Saya mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam sesuatu yang aku belum lupa. Beliau bersabda,’Tidaklah Allah 
mewafatkan seorang Nabi, kecuali di tempat tersebut wajib untuk dikubur’.” 
Kemudian mereka mengubur Beliau di tempat tidurnya. [HR At Tirmidzi].

Orang yang mati syahid dikubur di tempat dia meninggal dunia. Karena Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengembalikan syuhada' Uhud 
supaya dikubur di tempat mereka terbunuh. Padahal sebagian syuhada' sudah 
dibawa pulang ke Madinah.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke