From: [email protected]
Date: Thu, 18 Aug 2011 22:20:06 +0800
Assalamu'alaikum
Ana mo tanya, saat ini ada di negeri kafir ( korea ) dan di sini ana bersama 
teman2 membuat mushola darurat mengingat tidak ada masjid di kota tempat ana 
tinggal maka apakah i'tikaf di mushola seperti dibolehkan secara syariat ? 
meski saat ini mushola darurat digunakan juga untuk jum'atan...
mohon masukannya...
jazakallahu sebelumnya
haris
>>>>>>>>>>
 
Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antara ulama Salaf, bahwa di antara 
syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara 
mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), 
bila dilihat zhahir firman Allah.

Artinya: "...Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid...".[Al-Baqarah: 187]
 
Selengkapnya  ada di http://almanhaj.or.id/content/1638/slash/0
Untuk lebih jelasnya silakan klik :
http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/2
http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/1
http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/3



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke