From: [email protected] Date: Thu, 18 Aug 2011 22:20:06 +0800 Assalamu'alaikum Ana mo tanya, saat ini ada di negeri kafir ( korea ) dan di sini ana bersama teman2 membuat mushola darurat mengingat tidak ada masjid di kota tempat ana tinggal maka apakah i'tikaf di mushola seperti dibolehkan secara syariat ? meski saat ini mushola darurat digunakan juga untuk jum'atan... mohon masukannya... jazakallahu sebelumnya haris >>>>>>>>>> Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antara ulama Salaf, bahwa di antara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), bila dilihat zhahir firman Allah.
Artinya: "...Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid...".[Al-Baqarah: 187] Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1638/slash/0 Untuk lebih jelasnya silakan klik : http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/2 http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/1 http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/3 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
