Bismillah, Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh Ana ada pertanyaan bagaimana hukum syar'i : 1. mengadakan aqiqah anak laki-laki yang dilakukan di dua tempat berbeda, misal satu kambing di rumah sendiri dan satunya di rumah orang tua. 2. jika kita meng'aqiqah untuk diri sendiri apa masih dibilang aqiqah atau shadaqah biasa
Mungkin pertanyaan ana sudah pernah dibahas di milist ini tapi ana belum menemukan jawabannya. Mungkin ikhwah di milis ini bisa bagi ilmunya ke ana Jazakallah khoiron ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
