Bismillah Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Para ikhwah dan tholabatul 'ilm serta para asatidz yang ada di forum ini, ana mau bertanya: saat ini ana sedang cuti karena isteri ana sedang melahirkan dan insyaAllah kami akan mengaqiqahi anak kami, akan tetapi cuti ana sudah habis dan harus kembali bekerja (bekerja di lain daerah) apakah kami boleh mengaqiqahi anak kami dgn catatan ana(ayahnya) tdk berada di tempat? Apakah mencukur rambutnya boleh diwakilkan pada orang laen??? Mohon pencerahannya, jazaakumullah khairon katsiro
'adi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
