> From: [email protected] > Date: Mon, 17 Oct 2011 06:29:33 +0000 > Assalammu'alaikum,ana ingin menyambung pertanyaan adik ,ia mempunyai anak > laki2 (pada saat meninggal berusia 8 bulan,dan blm di aqiqah) pertanyaannya : > apakah anak adik ana tersebut tetap harus melaksanakan aqiqah untuk almarhum > anaknya? Mohon bantuan atas jawabannya.... > Wassalammu'alaikum, > Sent from my BlackBerry® > >>>>>>>>>>>>>>>> Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". [al-Baqarah/2:286]. Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian". [HR Muslim]. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0 Wallahu 'alam
