Assalamualaikum Mohon penjelasan ustadz akan permasalahan saya dibawah: " Saya punya keluarga yang punya usaha berdagang, Jika ada pembeli yang pesan barang maka keluarga saya akan mencari barang tersebut, kemudian keluarga saya membeli barang tersebut secara kontan dan dibawa langsung ke rumah. Setelah dirumah pembeli akan mengambil barang di rumah keluarga saya dengan pembayaran secara kredit dan keluarga saya akan mengambil untung." Bagaimana hukum menurut syariat sistem jual beli seperti diatas. جَزَاك اللهُ خَيْرًا Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
