Alhamdulillah,
Jazakallahu khairan atas koreksinya...
 
Memang benar pertanyaannya tidak sama dan konteks jawabanpun kurang pas, akan 
tetapi yang ana ambil adalah faidah-faidah dari jawaban Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-Ustaimin rahimahullah tentang praktik jual beli kredit secara umum 
yang berkembang di masyarakat (dalam suatu kajian ana sendiri pernah menanyakan 
jual beli kredit model pesanan seperti itu, jawabannya adalah tidak boleh). 
Wallahu a'lam.
 
Salah satu contoh bentuk jual beli kredit yang berkembang di masyarakat.
Calon pembeli datang ke Tukang Kredit (pedagang) untuk pesan barang, ada tiga 
model dalam praktiknya :
1. Tukang kredit belanja sesuai pesanan, pembeli mengambil barang di rumah 
tukang kredit.
2. Tukang kredit bersama calon pembeli bersama-sama belanja barang di Toko, 
kwitansi pembelian diambil tukang kredit dan barang langsung diambil atau 
diserahkan oleh Toko kepada pembeli.
3. Tukang kredit belanja sesuai pesanan ke Toko, pihak Toko mengirim barang 
langsung ke alamat yang diberikan oleh tukang kredit ke pembelinya.
 
Demikan yang dapat disampaikan, mohon ma'af apabila ada kekurangan dan 
kekeliruan
Wallahu a'lam bishshawab
 



To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sun, 1 Apr 2012 21:02:02 +0700
Subject: [assunnah] Re: >>Jual beli kredit<<


  




Afwan akhi Abu Harits, ana rasa konteks jawaban Syaikh Utsaimin tidak pas 
dengan yang ditanyakan Akh Muharfah. Berikut ana quote dari link yang antum 
berikan, dan ana tebalkan konteks yang menjadi fokus jawaban Syaikh:


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Perlu dicermati bahwa ada 
sebagian perusahaan yang bila seseorang datang untuk membeli suatu keperluan 
seperti peralatan rumah tangga, mobil, rumah dan sebagainya, ia membelikan 
keperluan tersebut kemudian menjualnya kepada orang tersebut secara kredit plus 
bunga darinya padahal barang tersebut belum menjadi milik perusahaan itu. Atau 
trik lainnya, perusahaan tadi menyuruh orang tersebut membelinya sendiri 
kemudian ia membayarkan harganya terlebih dahulu berdasarkan kwitansi lalu 
mengambil bunga dari orang ini, bagaimana hukum jual-beli seperti ini?


Sebaiknya kita berhati-hati dalam menjawab.


Wallahu a'lam


- Alfi -


On Friday, March 30, 2012 at 11:10 AM, Abu Harits wrote:


  


From: [email protected]
Date: Wed, 28 Mar 2012 06:13:13 +0000
Assalamualaikum
Mohon penjelasan ustadz akan permasalahan saya dibawah:
" Saya punya keluarga yang punya usaha berdagang, Jika ada pembeli yang pesan 
barang maka keluarga saya akan mencari barang tersebut, kemudian keluarga saya 
membeli barang tersebut secara kontan dan dibawa langsung ke rumah. Setelah 
dirumah pembeli akan mengambil barang di rumah keluarga saya dengan pembayaran 
secara kredit dan keluarga saya akan mengambil untung."
Bagaimana hukum menurut syariat sistem jual beli seperti diatas.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Powered by Telkomsel BlackBerry®



>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Secara ringkas, transaksi seperti ini adalah termasuk pengelabuan terhadap 
riba. Hal ini, karena pedagang yang membeli barang tadi, dari semula tidak 
bermaksud untuk membelinya dan tidak pernah terpikirkan di otaknya untuk 
membelinya. Demikian pula, dia tidak pernah membelinya untuk si pencari barang 
tersebut karena ingin berbuat baik kepadanya, tetapi dia membelinya karena 
tergiur oleh nilai tambah yang didapatnya dari proses penangguhan (kredit) 
tersebut. Oleh karena itulah, setiap kali tempo diperpanjang, maka bertambah 
pula prosentase bunganya.
 
Jika ada yang mengatakan, “Bilamana tindakan seperti ini termasuk pengelabuan 
untuk melakukan riba, apakah ada jalan lain yang dapat ditempuh sehingga 
tindakan seperti ini dapat bermanfaat tanpa harus melakukan pengelabuan 
terhadap riba?”

Jawabannya, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berkat hikmah dan rahmatNya 
tidak pernah mengunci pintu-pintu maslahat bagi para hambaNya. Jadi, bila dia 
mengharamkan sesuatu atas mereka karena terdapat kemudharatannya, maka Dia akan 
membukakan pintu-pintu bagi mereka yang mencakup semua maslahat tanpa 
menimbulkan kemudharatan.

Jalan yang terbebas dari tindakan seperti itu adalah dengan adanya 
barang-barang tersebut pada si pedagang, lalu dia menjualnya kepada para 
pembeli dengan harga tangguh (kredit), sekalipun dengan tambahan harga atas 
harga kontan (cash).
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2078/slash/0
Wallahu a'lam







                                          

Kirim email ke